JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Badrodin Haiti mengatakan bahwa saat ini kepolisian tengah fokus dalam menyelesaikan 12 kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua.
Menurut penuturan Badrodin, dari 12 kasus tersebut Polri, Kemenko Polhukam dan Komnas HAM telah membagi menjadi 6 bagian untuk ditelaah proses penyelesaiannya.
"Rapat koordinasi tadi dibahas dugaan pelanggaran HAM di Papua. Kami telah melakukan pemetaan, kemudian merencanakan tindak lanjutnya apa," ujar Badrodin usai rapat koordinasi bersama perwakilan Menko Polhukam dan Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laia di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2016).
Lebih lanjut, Badrodin menjelaskan, pendekatan yang digunakan dalam penyelesaian 12 kasus tersebut berbeda-beda.
(Baca: Luhut: 2 Mei 2016, Negara akan Tuntaskan Kasus HAM Berat)
Kasus pelanggaran HAM di Papua yang terjadi sebelum Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM disahkan, harus menunggu keputusan politik dari pemerintah dan DPR sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Sementara itu, untuk kasus pelanggaran HAM di Wasior dan Wamena sedang ditangani penyelidikannya oleh Komnas HAM untuk kemudian dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
Kasus lain seperti penyerangan kantor Polsek di Abepura, kata Badrodin, sudah dianggap selesai dan pelakunya pun sudah diadili di pengadilan HAM.
Selain itu, untuk kasus hilangnya Aristoteles Masoka, supir dari Theys Eluay, penyelesaiannya akan diserahkan kepada Polda Papua dan Kodam Cendrawasih.
Theys Eluay merupakan Ketua Presidium Dewan Papua yang jenazahnya ditemukan di daerah Koya, dekat perbatasan Papua Nugini, Minggu pagi, 11 November 2001.
(Baca: Menanti Penuntasan Kasus HAM di Era Jokowi)
"Ada yang memerlukan penyelidikan Komnas HAM dan penyidikan dari Kejaksaan Agung, yaitu kasus di Wasior dan Wamena. Ada juga yang sudah selesai seperti penyerangan Polsek Abepura. Pelakunya juga sudah diadili di pengadilan," ungkap Badrodin.
Sementara itu, pagi tadi Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa tahun ini Pemerintah sudah bisa menuntaskan kasus pelanggaran HAM di Papua.
Ia menuturkan, bangsa ini harus segera menyelesaikan persoalannya sendiri tanpa campur tangan dari pihak asing. Menurut Luhut, Presiden Joko Widodo juga sudah memberikan instruksi bahwa seluruh kasus pelanggaran HAM di Papua harus dituntaskan.
"Mengenai pelanggaran HAM di Papua sekarang sedang rapat. Sudah 3 hari kami rapat membedah semua masalah itu. Saya berharap tahun ini sudah bisa selesai semua. Biarkan bangsa ini yang menyelesaikan sendiri masalahnya. Jangan ada intervensi pihak lain," kata Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.