JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dalam proses pembahasannya, terdapat usulan untuk mengubah syarat calon yang berasal dari anggota TNI/Polri tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri dari keanggotaannya ketika maju menjadi kandidat dalam Pilkada.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi menilai usulan tersebut bertentangan dengan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU No. 2 Tahub 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Juru bicara koalisi, Al Araf dari Imparsial mengatakan bahwa jika anggota TNI/Polri bisa mencalonkan dalam pemilu dengan hanya syarat non aktif, maka hal itu akan bertentangan dengan ketentuan UU TNI dan Polri yang mengharuskan setiap prajurit bersifat netral sekaligus bebas dari politik praktis.
"Anggota TNI/Polri meski non aktif tapi statusnya tetap prajurit. UU TNI dan UU Polri mengharuskan setiap prajurit bersifat netral dalam politik praktis," ujar Al Araf saat memberikan keterangan di kantor Imparsial, Tebet Utara, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, di dalam pasal 39 ayat 2 UU TNI menyebutkan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Sementara itu, dalam pasal 47 ayat 1 dinyatakan setiap prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
"Kami memandang polisi dan TNI hanya bisa berpolitik jika sudah pensiun. Bahkkan di negara maju, harus ada jeda waktu agar terhindar dari konflik kepentingan," ungkap Al Araf.
Dia pun meminta agar para elit politik sipil di DPR tidak menarik militer kembali berpolitik praktis melalui revisi UU Pilkada.
Para elit sudah seharusnya tetap menempatkan militer dan polisi sebagai alat pertahanan keamanan. Upaya menarik militer dan polisi ke ranah Pilkada, kata Al Araf, justru akan mengganggu profesionalisme TNI/Polri itu sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.