JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak awal dibentuknya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dinilai publik masih belum maksimal. Padahal, keberadaan lembaga ini menjadi sangat penting guna menjaga independesi sikap kepolisian RI.
Menjawab persoalan tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Farouk Muhammad menyebutkan bahwa yang menjadi persoalan medasar, Kompolnas masih jauh dari tatanan ideal sebagai pengawas eksternal kepolisian.
"Kedudukannya sekarang boleh dikatakan 'banci' karena hanya merupakan lembaga penasihat bagi Presiden," kata Farouk, dalam seminar Kompolnas bertema 'Mendengar Suara Publik, Mau Kemana Kompolnas?' di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Seharusnya, kata Farouq, peranan Kompolnas tidak hanya sampai di situ. Semestinya Kompolnas memiliki peran sebagai badan pembuat kebijakan. Namun selama ini, setiap kebijakan masih dibebankan pada Kapolri.
"Kapolri semestinya berperan hanya sebagai pelaksana kebijakan dan penentu kebijakan-kebijakan teknis," tuturnya.
Meski peranannya masih terkesan 'banci', namun keberadaanya sangat dibutuhkan.
Jika lembaga ini tidak diperkuat, maka dikhawatirkan akan menimbulkan banyak polemik ke depannya, baik terkait politik atau pun pada tata cara pelaksaannya di tengah masyarakat. Sebab, kata dia, profesi kepolisian sarat dengan kewenangan diskretif.
Ia menjelaskan, hal tersebut seperti pisau bermata dua yang bisa menjadi faktor keberhasilan tapi bisa pula menyebabkan perbuatan sewenang-wenang.
"Seiring dengan besarnya kewenangan diskresi yang dimiliki kepolisian, maka kehadiran fungsi pengawasan jadi suatu keharusan," ucap dia.
Hal senada diungkapkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva bahwa keberadaan Kompolnas sangat diperlukan dan harus didukung dari aspek hukum.
"Ada pengawasan internal pula pada hakim, tapi tetap perlu Komisi Yudisial untuk pengawas eksternal pada hakim. Polri juga perlu Kompolnas sebagai pengawas eksternal. Sekarang juga diperlukan perbaikan yang juga menyasar Komisi Kejaksaan dan Komisi lain yang serupa," kata Hamdan.
Menjawab persoalan bagaimana penguatan Kompolnas dapat dilakukan, Farouk mengatakan, hal itu bisa dimulai dengan memperketat pengawasan terhadap Polri hingga institusi kepolisian di daerah.
Hingga saat ini, saran yang dinilai cukup tepat dari DPD yakni dengan membentuk Kompolda. Dengan demikian, Pengawasan terhadap institusi Kepolisian bisa menyeluruh.
"Wacana untuk membentuk komisi serupa pada tingkat daerah perlu terus digulirkan karena fungsi demikian juga diperlukan pada level lokal," kata Farouk.
Kemudian pada teknis pelaksanaanya nanti, Kompolda tidak boleh menjadi subordinat pusat. Komisi itu harus tetap mandiri dan berperan sebagai perumus kebijakan lokal.
"Dengan terbentuknya kompolda maka diharapkan dapat dihindari pembuatan program menurut sekehendak Kapolres atau Kapolda yang acap kali sering tidak langgeng karena mutasi pejabat," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.