JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Etik Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menggelar sidang etik terkait kasus kematian terduga teroris asal Klaten, Siyono. Ada dugaan pelanggaran disiplin oleh anggota Densus 88 dalam mengawal Siyono.
"Iya benar, sidang digelar hari ini," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2016).
Sidang berlangsung secara tertutup. Dalam sidang ini, akan diputuskan apakah ada pelanggaran etik atau tidak oleh anggota Densus 88.
Pasalnya, Siyono hanya dikawal oleh satu anggota di sampingnya dan dalam keadaan borgol dibuka. (Baca: Ini Alasan Densus 88 Tangkap Siyono...)
"(Sidang) tertutup itu pertimbangan majelis hakim dan demi keselamatan anggota Densus itu sendiri," kata Anton.
Menurut Polri, Siyono meninggal dunia usai berkelahi dengan satu anggota Densus 88 di dalam mobil. Saat itu, petugas membawa Siyono untuk memperlihatkan bunker penyimpanan senjata. (Baca: Komnas HAM Duga Densus 88 Langgar HAM Terkait Tewasnya Siyono)
Di tengah perjalanan, Siyono meminta borgolnya dibuka. Petugas pun membukanya karena dianggap Siyono kooperatif.
Namun, menurut polisi, Siyono justru melawan dan menyerang petugas di sampingnya. Anggota Densus 88 pun melakukan perlawanan sehingga perkelahian pun tak terelakkan. (Baca: Kepala BNPT: Densus 88 Berjuang Demi NKRI, Tolong Jangan Dipojokkan)
Berdasarkan hasil visum Polri, ada pendarahan di kepala bagian belakang Siyono sehingga membuatnya langsung tewas.
Sementara itu, hasil otopsi PP Muhammadiyah menunjukkan hasil lain. Menurut Muhammadiyah, penyebab kematian Siyono karena patahnya tulang dada yang menekan jantungnya. (Baca: Hasil Otopsi Siyono, Patah Tulang Iga hingga Luka di Kepala)
Sebelumnya, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Iriawan mengakui adanya kesalahan prosedur oleh Densus 88 Antiteror saat mengawal Siyono.
Iriawan mengatakan, ada beberapa prosedur tetap yang tidak dipenuhi anggota tersebut.
"Dalam melakukan pembawaan tersangka itu seharusnya kan diborgol, tetapi mereka tidak melaksanakan SOP itu," ujar Iriawan. (Baca: BNPT: Otopsi Tak Bisa Jelaskan Bagaimana Siyono Bisa Dipukul)
Propam telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk rekonstruksinya. Selain itu, kata Iriawan, semestinya petugas yang mengawal Siyono minimal dua orang yang menjaga di sisi kiri dan kanan.