Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tegaskan Uang yang Disita dari Jaksa Kejati Jabar Bukan Uang Pengganti

Kompas.com - 14/04/2016, 16:41 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bahwa uang yang dijadikan barang bukti kasus dugaan suap di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat adalah uang pengganti kerugian negara.

Ada beberapa alasan yang menegaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil penyuapan.

"Sudah diklarifikasi, di rencana penuntutan yang diambil KPK, sudah jelas uang pengganti hanya sekitar Rp 160 juta," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief melalui pesan singkat, Kamis (14/4/2016).

Menurut Syarief, jumlah uang pengganti dalam kasus BPJS di Kabupaten Subang yang diketahui KPK hanya sekitar Rp 160 juta. Sedangkan, uang yang ditemukan saat dilakukan operasi tangkap tangan berjumlah Rp 528 juta.

Selain itu, terdapat hal lain yang menguatkan bahwa uang tersebut bukan sebagai uang pengganti.

Menurut Syarief, jaksa yang menyimpan uang tersebut tidak memiliki bukti administrasi bahwa uang tersebut adalah uang pengganti.

"Tidak ada tanda terima. Masa kalau uang pengganti disimpan dalam kantong-kantong yang berbeda di dalam lemari kerja?" kata Syarief.

Sebelumnya, KPK menyita uang sebesar Rp 528 juta di ruangan Deviyanti Rochaeni, jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, saat melakukan tangkap tangan. (baca: Ini Kronologi Penangkapan Jaksa dan Bupati Subang oleh KPK)

Uang itu diberikan oleh Lenih Marliani, istri dari terdakwa kasus korupsi anggaran BPJS di Kabupaten Subang bernama Jajang Abdul Kholik.

Menurut KPK, asal usul uang itu berasal dari Bupati Subang, Ojang Sohandi. Sebelum ditahan, Ojang sempat mengutarakan permintaan maaf kepada masyarakat Subang. (baca: Ditangkap KPK, Bupati Subang Minta Maaf)

Namun belakangan, pihak Kejati Jabar beralasan uang tersebut bukan suap, melainkan cicilan penggantian kerugian negara oleh terdakwa Jajang.

"Yang ditemukan KPK di ruang inisial DR itu adalah bagian dari uang pengganti secara keseluruhan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Remon Ali saat dihubungi, Rabu (13/4/2015) malam.

Remon mengatakan, total kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi anggaran BPJS di Subang sekitar Rp 4,7 miliar. (baca: Kejati Jabar Sebut Uang yang Disita KPK Bukan Barang Bukti Suap)

Diakui Remon saat ini pihak Jajang salam proses pengembalian kerugian negara secara bertahap.

Ia menganggap bahwa kemungkinan jaksa tidak mengetahui asal usul uang yang diberi kepadanya sehingga dianggap uang suap.

Menurut Remon, dari Rp 4,7 miliar kewajiban uang pengganti, Jajang selaku terdakwa telah mengembalikan uang sekira Rp 900 juta.

Kompas TV Bupati Subang Resmi Ditahan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com