JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan Raperda Reklamasi.
Sunny akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), Ariesman Widjaja.
"Saya diperiksa sebagai saksi untuk kasus Sanusi dan Ariesman" ujar Sunny sebelum memasuki gedung KPK, Rabu (13/4/2016).
Sementara itu, sekitar 15 menit berselang, Chairman Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan juga tiba di gedung KPK. (baca: Sunny, "Anak Magang" yang Jadi Penghubung Ahok dengan Pengusaha)
Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Aguan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
KPK sebelumnya telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Sunny dan Aguan untuk tidak bepergian ke luar negeri.
(baca: Pengakuan Sunny soal Hubungan dengan Sanusi, Pengembang, dan Raperda Reklamasi)
Keterangan dari keduanya dinilai dibutuhkan penyidik untuk mendalami perkara suap yang melibatkan Sanusi.
Beberapa waktu lalu, KPK menangkap tangan Sanusi, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, seusai menerima uang pemberian dari Ariesman Widjaja.
Sanusi diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar. Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.