Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Diminta Tak Tekan Pemerintah soal Pembebasan Sandera Abu Sayyaf

Kompas.com - 12/04/2016, 07:48 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana meminta masyarakat Indonesia bersabar menunggu kerja pemerintah dalam upaya pembebasan 10 warga negara Indonesia (WNI) yang ditawan kelompok Abu Sayyaf.

Menurut Hikmahanto, walau masa penyanderaan telah lebih dari dua pekan, pemerintah perlu diberi ketenangan agar mampu bekerja optimal dalam upaya pembebasan WNI.

"Yang harus dipahami masyarakat adalah kita tidak bisa tekan pemerintah," ucap Hikmahanto saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/4/2016) malam.

Hikmahanto menjelaskah bahwa pihak Abu Sayyaf dapat memantau kepanikan masyarakat Indonesia. Penyandera justru senang bila masyarakat terus menekan pemerintah.

"Bila terus ditekan, pemerintah bisa kehilangan opsi. Pemerintah harus bekerja secara rahasia agar mereka tidak mengetahui pergerakan kita," ucap Hikmahanto.

Indonesia sebelumnya pernah memiliki pengalaman dengan penyanderaan yang dilakukan Abu Sayyaf. Tiga orang WNI menjadi sandera tahun 2005.

Sejak masa penyanderaan sampai operasi militer memakan waktu tiga bulan. Walau situasi berbeda, menurut Hikmahanto, pengalaman masa lalu bisa menjadi rujukan.

Dua kapal berbendara Indonesia yang mengangkut tujuh ribu ton batu bara dibajak di perairan Filipina pada 26 Maret 2016.

Pembajakan kapal tunda Brahma 12 dan kapal tongkang Anand 12 itu terjadi saat dalam perjalanan dari Sungai Puting di Kalimantan Selatan ke Batangas di Filipina Selatan.

Kapal Brahma 12 sudah dilepaskan dan berada di tangan otoritas Filipina, namun kapal Anand 12 dan 10 awak kapal masih ditawan pembajak.

Kompas TV Keluarga Harapkan Pemerintah Bebaskan Sandera
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com