JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa tidak ada unsur kerugian negara yang timbul terkait persoalan restitusi pajak PT Mobile 8.
Menurut Hotman, negara justru diuntungkan dengan adanya penerimaan dari income yang tercantum dalam laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak PT Mobile 8 sebesar Rp 80 miliar, terlepas laporan tersebut fiktif atau tidak.
"Yang dimaksudkan laporan fiktif ini kurang lebih besarnya Rp 80 miliar. Itu masuk dalam laporan pajak. Berarti hanya dari PPN saja negara untung 10 persen, yakni Rp 8 miliar," ujar Hotman sebelum mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Senin (11/4/2016).
Lebih lanjut, Hotman menjelaskan bahwa Ditjen Pajak sudah mengatakan bahwa tidak ada kerugian negara yang timbul dari transaksi PT Mobile 8 meskipun ada dugaan transaksi tersebut fiktif.
(Baca: Hary Tanoe Menyangkal Beri Instruksi Pencairan Uang ke Dirut PT Mobile 8)
"Kuncinya kan kerugian negara. Sekiranya benar ada rekayasa transaksi fiktif, negara malah tetap untung. Makin tinggi income, makin tinggi pajak," ungkap dia.
Hari ini, Senin (11/4/2016), Hary Tanoe memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam restitusi pajak PT Mobile 8.
Dengan mengenakan kemeja putih, Hary Tanoe tiba di Gedung Jam Pidsus, Kejaksaan Agung, sekitar pukul 13.15 WIB dan didampingi oleh Hotman Paris Hutapea.
(Baca: Kejagung Sebut Ada Dua Keterangan Berbeda yang Diterima Panja terkait Mobile 8)
"Iya hari ini saya datang sebagai saksi. Saya datang untuk memberikan kesaksian," ujar Hary Tanoe.
Kedatangan Hary Tanoe hari ini merupakan pemeriksaan kedua oleh Kejaksaan Agung. Sebelumnya, ia pernah diperiksa penyidik pada 17 Maret 2016. Namun, dari sejumlah pertanyaan yang diajukan, Hary lebih banyak menjawab lupa dan tidak tahu.
Oleh karena itu, untuk pemeriksaan hari ini, penyidik ingin mengonfirmasi kesaksian dari Direktur Utama PT Mobile 8, Hidayat, mengenai instruksi pencairan uang.