JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung batal memeriksa mantan Komisaris PT Mobile 8, Hary Tanoesoedibjo, Rabu (6/4/2016).
Padahal, penyidik Kejagung ingin mengkonfirmasi kesaksian dari mantan bawahan Hary, Direktur Utama PT Mobile 8, Hidayat, mengenai instruksi pencairan uang.
"Ada beberapa instruksi, laporan, dari HT kepada Hidayat. Instruksi terkait pencairan uang dan pendistribusian uang," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah saat ditemui di kantornya, Rabu malam.
Penyidik mencoba mengkonfirmasi informasi awal kepada Hary pada pemeriksaan sebelumnya. Namun, CEO MNC Group itu lebih banyak menjawab lupa dan tidak tahu.
Setelah mendapatkan keterangan dari Hidayat, penyidik ingin mengkonfirmasi lagi lepada Hary.
"Nanti ditanyakan kembali, mudah mudahan ingat," kata Arminsyah.
Hary sedianya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam restitusi pajak PT Mobile 8. Namun, ia berhalangan hadir karena tengah berada di luar kota.
(Baca: Hary Tanoe: Saya Pastikan Tidak Akan Jadi Tersangka Mobile 8)
Hary minta pemeriksaannya diundur menjadi tanggal 11 April 2016. Ia sebelumnya sudah pernah diperiksa penyidik pada 17 Maret 2016. Saat itu, Hary mengaku banyak pertanyaan yang tidak dijawab karena tidak tahu.
"Pemeriksaan lebih banyak ngobrol dan banyak jawaban tidak tahu," ujar Hary.
Hary mengaku pemeriksaannya agak lama karena menjelaskan identitas diri dan sejumlah perusahaan yang dia miliki. Diketahui, MNC Group yang dia pimpin memiliki banyak anak perusahaan.
Hary mengaku tidak tahu yang membuat Mobile 8 menjadi perkara karena itu merupakan kegiatan operasional perusahaan. Meski begitu, ia meyakini bahwa tidak ada yang salah dalam perpajakan Mobile 8.
(Baca: Kejagung Tegaskan Miliki Bukti Kuat soal Kasus Mobile 8)
Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.
Pada periode 2007-2009 yang lalu, PT Mobile 8 melakukan pengadaan ponsel berikut pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar.