JAKARTA, KOMPAS.com - Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, membawa kabar baik terkait penanganan pelanggaran kebebasan beragama.
Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM Jayadi Damanik menyebutkan, pembangunan salah satu masjid di Kelurahan Naibonat yang sempat mendapatkan penolakan dari warga sekitar, saat ini mulai mendapat titik terang.
"Saat ini pembangunannya sudah bisa dolanjutkan karena ada konsultasi yang baik oleh beberapa pihak, termasuk Bupati Kupang, Komandan Korem dan warga muslim setempat," ujar Jayadi dalam konferensi pers di Kantor Komnas Ham, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2016).
Jayadi menuturkan, Masjid Darul Hidayah, yang terletak di Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, sempat dipermasalahkan leberadaannya oleh warga setempat pada 2012.
Meski telah memiliki izin mendirikan bangunan, pembangunan masjid itu dihentikan. Sejumlah warga muslim pun mengadukan permasalahan itu ke Komnas Ham.
Solusi pun didapatkan. Antara lain, dengan memindahkan lokasi masjid. Meskipun sempat pula ditawarkan solusi lain dengan membangun rumah-rumah ibadah lain di samping masjid tersebut.
"Akhirnya dipindahkan ke tanah milik Korem. Kita menyambut baik upaya penyelesaian ini," kata Jayadi.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat menyampaikan kabar baik lainnya terkait penanganan pelanggaran hak kebebasan beragama di masyarakat.
Kabar baik itu berasal dari Bekasi, ketika Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi akhirnya menolak tuntutan sejumlah warga intoleran yang mendesak pembatalan izin IMB Gereja Santa Clara.
Imdadun pun memuji keberanian Rahmat dan menilainya memiliki kualitas pemimpin yang mengacu pada konstitusi.
"Menempatkan dirinya pada posisi negarawan dan menempatkan posisi sebagai pelindung. Ini baik dan patut diberikan apresiasi," ujar Imdadun.
Ia pun berharap agar sikap serupa mampu ditunjukkan kepala-kepala daerah lainnya saat menghadapi problem serupa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.