Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Menteri Yuddy, Surat untuk KJRI Sydney Hanya karena Salah Interpretasi

Kompas.com - 04/04/2016, 14:15 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA  KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu beredar foto surat berkop Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang berisi permintaan agar Konsulat Jenderal RI di Sydney memfasilitasi anggota DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto.

Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi meluruskan hal tersebut. Selain bukan dibuat atas instruksinya, Yuddy beralasan, surat tersebut bukan permohonan fasilitas bagi Wahyu dan keluarganya selama berada di Australia.

"Saya cek, surat yang diterima Reza (Sekretaris Pribadi Yuddy) ternyata bukan surat permohonan untuk fasilitas. Tapi itinerary, rencana perjalanan," kata Yuddy usai melantik Deputi Bidang Pelayanan Publik di Kantor Kemenpan RB, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2016).

Menurut Yuddy, Reza salah menginterpretasikan permohonan itu. Tak hanya Reza, staf Sekretaris Menpan RB juga salah menginterpretasikan sehingga dibuatkanlah surat seperti yang beredar di media sosial.

Dalam hal ini, kata Yuddy, Sesmen PAN RB, Dwi Wahyu Atmaji tak mengecek kembali apakah benar surat tersebut permintaan dari Yuddy atau bukan. (baca: Soal Surat untuk KJRI Sydney, Menteri Yuddy Beri Peringatan ke Sekretarisnya)

"Oleh karena itu, saya meminta kepada jajaran kementerian dan aparat sipil negara, jangan mudah percaya dengan adanya pengatasnamaan pimpinan setingkat menteri," kata Politisi Partai Hanura itu.

Yuddy menambahkan, ada kesalahan prosedur administratif dalam pembuatan surat tersebut. Staf Dwi Wahyu sudah mengirimkan surat elektronik (email) ke Kementerian Luar Negeri RI sebelum melewati Kepala Bagian Persuratan.

"Surat instansi seperti itu harusnya lewat Kabag Persuratan. Ada protokol. Dari sisi prosedur pemerintahan ini sudah salah," ujarnya. (baca: Diragukan, Menteri Yuddy Tak Tahu Surat untuk KJRI Sydney)

Surat instansi seperti itu, kata Yuddy, perlu diregistrasi dan ditandatangani pejabat yang bertanggungjawab. Sehingga jika suatu waktu ada permasalahan, maka menteri yang bersangkutan dapat bertanggungjawab.

Sementara itu, surat permohonan fasilitas tersebut belum diteruskan Kemlu RI ke KJRI di Sidney. (baca: Kemenlu Bantah Fasilitasi Kolega Menteri Yuddy Selama di Sydney)

Yuddy pun telah mengkonfirmasi bahwa Wahyu Dewanto dan keluarganya tak mendapatkan fasilitas seperti yang diminta dalam surat.

"Konjen juga tidak menyediakan fasiltas tersebut. Bahkan saudara Dewanto saya tanyakan, dia menyampaikan, ketika sampai sana dia ke hotel pun naik taksi," tutur Yuddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com