Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah: Dalam Waktu Dekat Jenazah Siyono Diotopsi

Kompas.com - 01/04/2016, 13:51 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa rencana otopsi jenazah Siyono akan tetap dilakukan.

Siyono merupakan seorang terduga teroris asal Klaten, Jawa Tengah, yang tewas setelah ditangkap oleh Detasemen Khusus Antiteror 88 beberapa waktu lalu.

Dahnil menjelaskan, ia telah mendapat surat persetujuan dari Suratmi, istri Siyono, untuk melakukan upaya tersebut oleh Muhammadiyah selaku kuasa hukum.

Otopsi tetap akan dilakukan meskipun ada penolakan dari pihak Kepala Desa.

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan otopsi terhadap jenazah Siyono. Saya tidak bisa memberikan kapan persisnya atas alasan keamanan, yang pasti dalam waktu dekat," ujar Dahnil saat memberikan keterangan di gedung Pusat Dakwah PP Muhammaddiyah, Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat (1/4/2016).

Dahnil mengatakan, rencana awal proses otopsi akan dilakukan pada hari Rabu lalu, di Desa Pogung Kecamatan Cawas, tempat tinggal Siyono dan keluarganya.

Namun, karena ada kendala teknis, rencana tersebut batal dijalankan. (baca: Ini Alasan Densus 88 Tangkap Siyono...)

Menurut Dahnil, Suratmi sempat didatangi oleh Kepala Desa dan menyampaikan bahwa masyarakat sekitar menolak otopsi dilakukan di desa tersebut.

Apabila rencana otopsi tetap dilakukan, masyarakat meminta proses itu dilakukan di luar desa Pogung dan jenazah Siyono tidak boleh lagi dikuburkan kembali di tempat asalnya. (baca: Warga Tolak Otopsi Jenazah Siyono)

"Proses otopsi harus tetap dilaksanakan apapun risikonya. Kami sudah memiliki solusi terkait penolakan tersebut," kata Dahnil.

Ia menambahkan, PP Muhammadiyah telah menunjuk 6 dokter dan ahli forensik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta untuk melakukan proses otopsi.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Manajer Nasution menyatakan mendukung upaya otopsi yang akan dilakukan oleh PP Muhammadiyah. (baca: Diminta Ikhlaskan Kematian Suaminya, Istri Siyono Diberi Uang Dua Gepok)

Menurut Manajer, proses otopsi merupakan hak keluarga yang harus difasilitasi agar diketahui apa yang menjadi penyebab kematian Siyono.

Hingga hari ini, Komnas HAM terus berkoordinasi dengan pihak keluarga, Pemerintah, dan Perangkat Desa untuk memenuhi permintaan keluarga terkait otopsi dan menghindari adanya intimidasi dari pihak-pihak yang menentang. (baca: Kapolri Bantah Pemberian Dua Gepok Uang ke Keluarga Siyono sebagai Sogokan)

"Komnas HAM mendorong adanya otopsi agar kasusnya terang benderang. Jika hasilnya mati wajar maka nama Densus bersih. Jika ada kejanggalan, maka Komnas HAM akan keluarkan rekomendasi," kata dia.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan sebelumnya merasa banyak pihak yang menyudutkan polisi dengan kematian Siyono. (baca: Polri Merasa Disudutkan dengan Kematian Siyono)

"Ketika orang yang jelas-jelas bisa kita buktikan berdasarkan saksi, berdasarkan bukti bahwa dia adalah seorang petinggi teroris dikatakan melanggar HAM, dari situ saja Polri sudah disudutkan," kata Anton di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/3/2016).

Sementara jika anggota polisi atau TNI yang menjadi korban tindak kekerasan, bahkan meninggal dunia, tak ada yang menyebut penyerangnya telah melanggar HAM. (baca: Polri: Kalau Kematian Siyono Disengaja, Kita Akan Ditertawakan Polisi di Dunia)

Menurut Anton, sikap tersebut tidak adil dan akan berdampak negatif bagi polisi dalam melakukan tugasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com