Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPD Diingatkan untuk Tidak Terjebak Konflik Internal

Kompas.com - 29/03/2016, 22:32 WIB
Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Gonjang-ganjing masalah perubahan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak perlu berlarut-larut apabila para pihak yang terkait mau membuka hati dan pikiran untuk menemukan jalan tengah penyelesaiannya. Tidak perlu ada sikap saling ngotot dan pemaksaan kehendak.

"Saya mengimbau kepada semua pihak agar memfokuskan diri kepada tugas yang diamanahkan kepada kita sebagai wakil daerah sesuai amanah UUD 1945 Pasal 22," kata anggota DPD RI, Fachrul Razi, dalam siaran persnya, Selasa (29/3/2016).

Ia mengingatkan kepada teman-temannya di DPD RI agar berkomitmen penuh memperjuangkan aspirasi daerah.

"Jangan terjebak urusan konflik internal yang menguras energi. Rakyat menunggu kerja nyata anggota DPD RI," ucapnya.

Terkait kisruh di DPD RI, Fachrul mengimbau semua pihak menyadari bahwa masalah yang dibicarakan dan disepakati dalam Sidang Paripurna DPD RI pada 15 Januari 2015 adalah memilih satu dari dua opsi draf tata tertib yang dihasilkan oleh panitia khusus.

Kedua draf tersebut masih merupakan persandingan antara tata tertib yang masih berlaku dan draf rancangan perubahan yang masih perlu disempurnakan dan diperbaiki.

Salah satu yang perlu diperbaiki menyangkut sistematika dan perumusannya yang masih mengandung banyak kesalahan, di antaranya banyak pasal yang disusun secara melompat-lompat. Dalam Draf B maupun A, tercantum jumlah pasal 388, padahal setelah diteluri sebenarnya hanya ada 353 pasal.

Selain itu, masih banyak materi yang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, khususnya UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Karena itulah, di dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu banyak anggota dan pimpinan sidang yang mengingatkan tentang hal itu.

"Sesuai dengan Pasal 300 UU MD3, penetapan Tatib DPD dilakukan oleh DPD dengan berpedoman kepada paraturan perundang-undangan," kata dia.

Anggota DPD dari Provinsi Aceh tersebut mengingatkan, masalah ini harus diselesaikan dengan tatib yang masih berlaku.

Bila kesalahan yang harus disempurnakan bersifat redaksional dan kesalahan pengetikan (typo), maka perbaikan dapat dilakukan oleh Badan Kehormatan DPD.

Apabila permasalahannya menyangkut substansi atau materi yang harus mengacu kepada amanat UU, maka sebaiknya hal ini kembali dibicarakan secara musyawarah mufakat di dalam panitia musyawarah (panmus).

"Jadi kita kembalikan saja kepada mekanisme yang tersedia, tak perlu ngotot-ngototan dan saling memaksakan kehendak," katanya.

Fachrul menilai bahwa upaya yang dilakukan pimpinan DPD dengan meminta pertimbangan, nasihat, dan pendapat hukum kepada Mahkamah Agung, sebagai hal yang benar. MA juga mempunyai kedudukan dan fungsi sebagai penasihat lembaga negara, termasuk DPD.

"Tapi kalau semua pihak mau membuka hati dan pikiran, tanpa menunggu pertimbangan, nasihat atau pendapat hukum MA pun masalah rancangan perubahan Tatib DPD ini juga bisa diselesaikan. Sebenarnya lebih elegan kalau kita bisa selesaikan melalui musyawarah-mufakat," kata dia.

Menurut Fachrul, membuka masalah ini ke publik dapat memicu permasalahan melebar ke mana-mana. Hal itu dianggap kurang elok karena dapat merusak citra DPD di mata masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com