JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum membutuhkan bantuan Kejaksaan Agung untuk memeriksa Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jatim, La Nyalla Mattalitti.
Kejati Jatim berniat menjemput paksa La Nyalla karena tiga kali mangkir dari pemeriksaan.
"Sampai sekarang belum ada omongan diambil alih. Kejati juga sudah cukup, mampu menyelesaikan kasus itu," ujar Amir, Senin (28/3/2016).
Meski begitu, sejak awal Kejati Jatim telah berkoordinasi dengan Kejagung terkait proses hukum La Nyalla. Namun, Kejati Jatim masih berupaya menangani sendiri Ketua Umum PSSI itu.
Saat ini, La Nyalla diketahui tengah berada di Malaysia. Padahal, menurut Amir, Kejati Jatim telah mencegah Ketua Umum PSSI itu bepergian ke luar negeri.
"Kalau yang kami dengar Kasipenkum Jatim sudah mengajukan pencekalan. Apa benar di luar negeri atau tidak saya belum tahu," kata Amir.
La Nyalla diancam akan dijemput paksa oleh Kejati Jatim. Dia dianggap mangkir dari panggilan tiga kali untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim 2012.
Kejati Jatim tetap akan memanggil La Nyalla secara paksa meskipun kuasa hukumnya dua kali berkirim surat permohonan penangguhan pemeriksaan.
Sebab, saat ini, pihak kuasa hukum sedang menguji status tersangka La Nyalla melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.