Ia dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane.
Pengacara Haryadi, Heru Widodo, mengatakan, kali ini kliennya membawa bukti terkait kasus itu.
"Kemarin kita tidak bawa bukti. Kali ini bawa bukti surat penunjukan dari Direksi Pelindo II," ujar Heru, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Heru mengatakan, surat penunjukan itu menyatakan bahwa kliennya hanya diperbantukan sebagai senior manager dalam pengadaan crane.
Ia membantah Haryadi berperan aktif dalam penunjukan langsung oleh Pelindo II.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan mantan Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan.
Haryadi merupakan bawahan Ferialdy yang menangani pengadaan crane.
Dalam perkara ini, Haryadi diduga membantu memerintahkan memasukan pengadaan mobile crane yang belum ada kajiannya ke dalam rencana anggaran.
Haryadi juga disebut membantu Ferialdy dalam menentukan spesifikasi crane yang akan digunakan, termasuk mengarahkan pada satu merk tertentu dalam proses lelang.
Kasus dugaan korupsi ini mulai diselidiki polisi sejak Agustus 2015.
Menurut temuan penyidik, pengadaan mobile crane diduga tak sesuai perencanaan dan ada mark up anggaran.
Oleh karena itu, pengadaan ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 45,5 miliar.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino, membantah tuduhan itu.
Ia menyebut pengadaan sudah sesuai prosedur dan tidak ada korupsi atau penggelembungan harga dalam prosesnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.