JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Ade Komaruddin enggan mengomentari wacana peningkatan syarat calon independen maju dalam Pilkada, karena lebih baik bergulir di Komisi II DPR yang membawahi urusan tersebut.
"Saya tidak mau memberikan komentar terlebih dahulu sebelum alat kelengkapan membahasnya karena ini baru rencana," kata Ade di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2016), seperti dikutip Antara.
Ade mengatakan, lebih baik wacana ini dibahas di komisi terkait sehingga apapun dinamikanya bergulir di alat kelengkapan Dewan tersebut.
Menurut dia, saat ini Pimpinan DPR tidak mau mencampuri dahulu. (baca: Kata Surya Paloh, Citra Parpol Makin Buruk jika Perberat Syarat Calon Independen)
"Biar berdinamika secara demokratis, jangan kemudian didahului oleh pimpinan Dewan sebagai speaker," ujar politisi Partai Golkar itu.
Selain itu, terkait keinginan Presiden Joko Widodo yang tidak ingin ada upaya penjegalan calon independen, dia menilai itu adalah hak pemerintah.
Namun, Ade mengatakan, jangan lupa bahwa setiap pembahasan UU dilakukan bersama antara DPR dengan pemerintah. (baca: Surya Paloh Instruksikan Nasdem Tolak Perberat Syarat Calon Independen)
"Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden diwakil oleh para menterinya, atau sesuai ditunjuk dengan supresnya," kata Ade.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, calon independen harus diperbolehkan ikut pilkada dan rencana meningkatkan ambang batas bagi calon independen baru sebatas wacana.
(baca: Hanura: Partai Khawatir Ahok Menang, Bisa Menggelinding ke Daerah Lain)
Namun, dia menilai peningkatan syarat itu untuk alasan proporsionalitas dan itu sah-sah saja serta dinamikanya belum selesai karena akan dilihat syarat-syarat dinaikkan tetap atau dikurangi.
"Saya kira ini masih wacana, nanti kita lihat sejauh mana bisa diakomodasi dari segi politik," ujarnya.
Menurut dia, tidak bisa syarat bagi calon independen diperberat karena bisa menyebabkan ketiadaan calon independen dalam sistem politik Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.