Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Waria Ingin Laporkan Tifatul Sembiring ke MKD...

Kompas.com - 16/03/2016, 16:28 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua orang waria, Amira dan Santi, mendatangi Sekretariat Mahkamah Kehormatan Dewan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2016). Mereka ingin melaporkan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring.

Mereka mempermasalahkan kicauan Tifatul di media sosial Twitter yang berbunyi, "#RenunganJumat: Nabi Saw bersabda: Siapa yang kalian dapati mengerjakan perbuatan kaum nabi Luth (Homoseksual), maka bunuhlah.. H.R Ahmad".

Setelah melapor ke MKD, keduanya kemudian membagikan pernyataan pers kepada wartawan yang berada di Gedung DPR.

Dalam pernyataan pers itu, mereka meminta MKD memberikan sanksi kepada Tifatul terkait kicauan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu yang mengutip sebuah hadis.
Mereka meminta ditegakkannya Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin rasa aman dan hak atas kebebasan.

Mereka juga menggunakan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 mengenai kelompok minoritas, yakni gay, waria, dan lesbian. Namun, keduanya tidak mau berbicara banyak saat hendak diwawancarai wartawan secara langsung.

"Pokoknya saya ke sini mau minta pembelaan saja," kata Amira.

Saat dikonfirmasi ke Sekretariat MKD, rupanya kedua waria tersebut tidak membawa satu pun bukti untuk memperkuat laporannya terhadap Tifatul. Akhirnya, mereka hanya bertanya-tanya mengenai mekanisme yang ada di MKD.

"Akhirnya, mereka kita kasih buku mengenai tata tertib MKD supaya mengerti mekanisme laporannya bagaimana," kata Ketua Sekretariat MKD Cholidah Indriyana.

Tifatul sendiri sudah menghapus tweet-nya yang sempat ramai menuai tanggapan pro dan kontra dari para netizen itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com