"Belum, kalau sudah ada keputusan yang tetap," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Agus Rianto, Selasa (15/3/2016).
Setelah ada keputusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA), Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian akan melakukan sidang komisi kode etik. Setelah itu, baru diputuskan pemberhentian Labora.
(Baca: Mengintip Sel Isolasi Labora Sitorus di LP Cipinang)
"Nanti rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat," kata Agus.
Labora menyerahkan diri setelah buron selama empat hari. Sebelumnya, pria yang memiliki rekening Rp 1,5 triliun itu telah mendapat vonis hakim 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar pada 17 September 2014.
(Baca: Kapolda: Labora Menyerahkan Diri karena Kehabisan Bekal)
Saat ini, dia ditahan di sel isolasi khusus di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Cipinang. Labora merupakan terpidana kasus tindak pidana pencucian uang karena kepemilikan dana di rekening bank sebesar Rp 1,5 triliun.
Selama ini, Labora mengaku sakit dan menyalahgunakan izin berobat agar dapat kembali ke rumahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.