Saat ini, aturan mengenai dua masalah itu dianggap belum tegas dan sangat rumit.
Titi mengungkapkan, dalam pilkada serentak 2015 lalu terdapat 900 laporan dugaan terjadinya politik uang. Dari jumlah itu, hanya tiga kasus yang bisa menjadi pidana umum.
"Tapi tiga kasus itu juga terancam tidak bisa dilanjutkan. Harus diberikan ketegasan soal politik uang, mahar, suap," kata Titi, dalam program Satu Meja di Kompas TV, Rabu (9/3/2016) malam.
Selanjutnya, Titi juga mengusulkan agar penyelesaian sengketa pasangan calon dipermudah. Ia memandang terlalu rumit jika penyelesaian sengketa pasangan calon melalui panitia pengawas, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
(Baca: Mendagri Sebut Ada 15 Poin Revisi UU Pilkada)
"Sengketa calon ini paling banyak berkontribusi memberikan masalah karena terlalu banyak tangan yang terlibat," ungkapnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, draf revisi Undang-undang Pilkada sudah selesai. Dia berharap, pembahasan revisi UU Pilkada akan selesai dibahas DPR paling lambat Agustus 2016. Kemungkinan pembahasan akan dimulai pertengahan Maret 2016.
Saat ini, kata Tjahjo, Kemendagri telah melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM soal regulasinya. Aspirasi semua pihak ditampung dan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut Tjahjo, tak ada ganjalan selama proses penyusunan draf revisi. Jika belum ada kesamaan dengan DPR, masih ada waktu panjang untuk memperdebatkannya.
(Baca: Pertegas Sanksi bagi Pelaku Politik Uang)
Tjahjo mendorong revisi undang-undang ini bisa segera terwujud karena banyak aturan yang ada saat ini kurang mengikat, salah satunya mengenai sanksi.
Banyak ditemukan kasus kepala daerah yang baru terpilih mengganti bawahannya dengan orang-orang kepercayaannya yang belum tentu kapabel menduduki posisi tersebut. UU Pilkada belum mengatur soal itu.
Lainnya, masih ada pro kontra terkait Pegawai Negeri Sipil dan anggota DPR yang terpilih jadi kepala daerah.
"Secara prinsip kami akan lebih berhati-hati memperbaiki norma baru untuk pilkada serentak. Buat norma yang bisa dilaksanakan dengan baik," ucap Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.