Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Pilkada Diminta Pertegas Sanksi Politik Uang

Kompas.com - 10/03/2016, 07:36 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni mengatakan bahwa revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada harus memuat sanksi tegas terhadap politik uang dan sengketa pasangan calon.

Saat ini, aturan mengenai dua masalah itu dianggap belum tegas dan sangat rumit.

Titi mengungkapkan, dalam pilkada serentak 2015 lalu terdapat 900 laporan dugaan terjadinya politik uang. Dari jumlah itu, hanya tiga kasus yang bisa menjadi pidana umum.

"Tapi tiga kasus itu juga terancam tidak bisa dilanjutkan. Harus diberikan ketegasan soal politik uang, mahar, suap," kata Titi, dalam program Satu Meja di Kompas TV, Rabu (9/3/2016) malam.

Selanjutnya, Titi juga mengusulkan agar penyelesaian sengketa pasangan calon dipermudah. Ia memandang terlalu rumit jika penyelesaian sengketa pasangan calon melalui panitia pengawas, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

(Baca: Mendagri Sebut Ada 15 Poin Revisi UU Pilkada)

"Sengketa calon ini paling banyak berkontribusi memberikan masalah karena terlalu banyak tangan yang terlibat," ungkapnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, draf revisi Undang-undang Pilkada sudah  selesai. Dia berharap, pembahasan revisi UU Pilkada akan selesai dibahas DPR paling lambat Agustus 2016. Kemungkinan pembahasan akan dimulai pertengahan Maret 2016.

Saat ini, kata Tjahjo, Kemendagri telah melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM soal regulasinya. Aspirasi semua pihak ditampung dan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Menurut Tjahjo, tak ada ganjalan selama proses penyusunan draf revisi. Jika belum ada kesamaan dengan DPR, masih ada waktu panjang untuk memperdebatkannya.

(Baca: Pertegas Sanksi bagi Pelaku Politik Uang)

Tjahjo mendorong revisi undang-undang ini bisa segera terwujud karena banyak aturan yang ada saat ini kurang mengikat, salah satunya mengenai sanksi.

Banyak ditemukan kasus kepala daerah yang baru terpilih mengganti bawahannya dengan orang-orang kepercayaannya yang belum tentu kapabel menduduki posisi tersebut. UU Pilkada belum mengatur soal itu.

Lainnya, masih ada pro kontra terkait Pegawai Negeri Sipil dan anggota DPR yang terpilih jadi kepala daerah.

"Secara prinsip kami akan lebih berhati-hati memperbaiki norma baru untuk pilkada serentak. Buat norma yang bisa dilaksanakan dengan baik," ucap Tjahjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com