Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Akbar Hadi mengatakan, narapidana yang mendapatkan remisi, tersebar di sejumlah provinsi. Namun, ada tiga provinsi di mana jumlah narapidana paling banyak mendapat remisi.
"Bali ada 394 narapidana, disusul dengan Nusa Tenggara Barat ada 24 orang dan ketiga yakni Sumatera Utara ada 20 orang. Sisanya tersebar di daerah lain," ujar Akbar melalui siaran pers, Rabu (9/3/2016).
Dari 523 narapidana yang mendapat remisi, sebanyak 521 orang mendapatkan remisi khusus sebagian atau RK I. Remisi ini hanya mengurangi masa penahanan. Mereka telah memenuhi persyaratan administratif dan substansi, yakni telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan.
Sebanyak lima narapidana yang mendapatkan remisi khusus langsung bebas atau RK II. Mereka pun telah memenuhi syarat dan ketentuan.
Data menunjukkan, jumlah warga binaan di seluruh Indonesia saat ini mencapai 180.832 orang, terdiri dari 57.851 tahanan dan 122.981 narapidana. Adapun kapasitas Lapas/Rutan hanya 118.617.
"Dari jumlah tersebut didominasi narapidana kasus narkotika, yakni sebanyak 60.808 orang," ujar Akbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.