Kelima orang WNI tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (6/3/2016), dengan didampingi oleh pejabat konsuler KJRI Istanbul.
Direktur perlindungan WNI & BHI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal, pemulangan kali ini merupakan gelombang kedua setelah sebelumnya KJRI Istanbul menyelamatkan dan memulangkan enam orang WNI pada tanggal 3 Maret 2016.
Sebelas orang WNI diketahui disekap oleh sindikat perdagangan manusia asal Suriah di Istanbul, Turki. Terbongkarnya sindikat perdagangan orang di Turki ini bermula dari tiga orang WNI yang berhasil melarikan diri dari tempat penyekapan sindikat.
Ketiga WNI tersebut lalu melaporkan kejadian yang mereka alami kepada KBRI Ankara. Karena tempat terjadinya penyekapan berada di Istanbul, KBRI Ankara lalu bekerja sama dengan KJRI Istanbul untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Istanbul.
Menanggapi laporan dari KJRI Istanbul, polisi setempat bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan di sebuah bangunan yang dijadikan tempat penyekapan para WNI di wilayah Aksaray, Istanbul. Dari penggerebekan tersebut, delapan orang WNI berhasil diselamatkan.
Mereka mengalami luka ringan akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh para penyekap. Polisi juga berhasil menangkap sembilan orang pelaku penyekapan yang kesemuanya merupakan warga negara Suriah.
Setelah pemeriksaan oleh polisi setempat selesai, KJRI Istanbul lalu berkoordinasi dengan International Organization of Migration (IOM) untuk memulangkan para WNI tersebut ke Indonesia.
"Sesampainya di Indonesia, sebelas orang WNI akan dibawa ke RPTC (Rumah Perlindungan Trauma Center) Kementerian Sosial di daerah Bambu Apus untuk dilakukan perawatan medis dan mental," ujar Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (6/3/2016).
Sementara itu, Unit Trafficking Bareskrim Polri, yang turut melakukan penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta, juga telah siap untuk melakukan pemeriksaan terhadap para korban untuk membongkar sindikat pengirim WNI yang diperdagangkan ke luar negeri.
Menurut UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), pelaku perdagangan dapat terkena hukuman berat yaitu hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda sampai dengan 600 juta rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.