Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 WNI Korban Perdagangan Manusia di Turki Berhasil Diselamatkan

Kompas.com - 06/03/2016, 21:42 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsulat Jenderal RI Istanbul berhasil menyelamatkan dan memulangkan lima orang WNI yang terindikasi kuat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Turki.

Kelima orang WNI tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (6/3/2016), dengan didampingi oleh pejabat konsuler KJRI Istanbul.

Direktur perlindungan WNI & BHI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal, pemulangan kali ini merupakan gelombang kedua setelah sebelumnya KJRI Istanbul menyelamatkan dan memulangkan enam orang WNI pada tanggal 3 Maret 2016.

Sebelas orang WNI diketahui disekap oleh sindikat perdagangan manusia asal Suriah di Istanbul, Turki. Terbongkarnya sindikat perdagangan orang di Turki ini bermula dari tiga orang WNI yang berhasil melarikan diri dari tempat penyekapan sindikat.

Ketiga WNI tersebut lalu melaporkan kejadian yang mereka alami kepada KBRI Ankara. Karena tempat terjadinya penyekapan berada di Istanbul, KBRI Ankara lalu bekerja sama dengan KJRI Istanbul untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Istanbul.

Menanggapi laporan dari KJRI Istanbul, polisi setempat bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan di sebuah bangunan yang dijadikan tempat penyekapan para WNI di wilayah Aksaray, Istanbul. Dari penggerebekan tersebut, delapan orang WNI berhasil diselamatkan.

Mereka mengalami luka ringan akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh para penyekap. Polisi juga berhasil menangkap sembilan orang pelaku penyekapan yang kesemuanya merupakan warga negara Suriah.

Setelah pemeriksaan oleh polisi setempat selesai, KJRI Istanbul lalu berkoordinasi dengan International Organization of Migration (IOM) untuk memulangkan para WNI tersebut ke Indonesia.

"Sesampainya di Indonesia, sebelas orang WNI akan dibawa ke RPTC (Rumah Perlindungan Trauma Center) Kementerian Sosial di daerah Bambu Apus untuk dilakukan perawatan medis dan mental," ujar Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (6/3/2016).

Sementara itu, Unit Trafficking Bareskrim Polri, yang turut melakukan penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta, juga telah siap untuk melakukan pemeriksaan terhadap para korban untuk membongkar sindikat pengirim WNI yang diperdagangkan ke luar negeri.

Menurut UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), pelaku perdagangan dapat terkena hukuman berat yaitu hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda sampai dengan 600 juta rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com