Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskriminasi Gender, Tujuh UU Terkait Perempuan Ini Perlu Diubah

Kompas.com - 06/03/2016, 17:33 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari menuturkan, setidaknya ada tujuh Undang-undang yang harus diubah atau direvisi karena dinilai belum memerhatikan aspek keadilan gender.

"UU Perkawinan, UU PPLN (Perlindungan dan Penempatan Pekerja Luar Negeri), UU Perlindungan Nelayan, UU Kesetaraan dan Keadilan Gender, UU Kekerasan Seksual, UU Perlindungan PRT, dan UU Kesejahteraan Sosial," tutur Dian di Jakarta, Minggu (6/3/2016).

Dalam UU Perkawinan, misalnya, Dian menyayangkan batas usia anak perempuan diperbolehkan menikah adalah 16 tahun.

Dengan batas umur yang sangat dini tersebut, dampak yang diberikan terhadap perempuan sangat banyak. Salah satunya terhadap pendidikan, di mana banyak perempuan yang hanya bisa menempuh pendidikan hingga tingkat SLTA karena batas umur perkawinan tersebut.

Bahkan, pada Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan disebutkan pula perihal dispensasi umur. Di mana dalam pasal tersebut, dispensasi umur pernikahan anak bisa diminta kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.

"Ada dispensasi. Kadang digunakan orang tua untuk menikahkan anaknya di usia 13 atau 14 tahun," kata Dian.

Koalisi Perempuan Indonesia juga menganggap ada perlakuan yang tak adil dalam UU Perikanan.

Hal ini terjadi saat perempuan Indonesia bekerja mengurus rumah tangga sekaligus menjual ikan untuk menambah penghasilan. Namun, sayangnya, keberadaan perempuan nelayan sering tak mendapat penghargaan atau pengakuan terhadap profesi mereka.

Tak adanya pengakuan itu karena dalam UU Perikanan, dijelaskan istilah nelayan sebagai orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. Definisi tersebut, sama saja dengan tidak menganggap keberadaan nelayan perempuan.

"UU Nelayan sudah, sedang dikawal. Minta definisinya diperbaiki," imbuh Dian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com