JAKARTA, KOMPAS.com - Draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memuat ancaman definisi ancaman kekerasan yang lebih luas dari draf sebelumnya.
Perubahan ini tampaknya dimaksudkan untuk memperkuat lembaga kepolisian melakukan tindakan preemptive atau pencegahan dini dalam penanganan terorisme.
Pasal 1 ayat (5), pasal 12, pasal 13A, dan pasal 15 memungkinkan polisi melakukan tindakan terhadap propaganda tertulis maupun ujaran kebencian yang merupakan tahap awal terjadinya terorisme.
Meski demikian, peneliti Setara Institute, Aminudin Syarif, melihat ada potensi kriminalisasi berlebih (over criminalization) yang berujung pada kebebasan berekspresi.
"Perluasan definisi ancaman kekerasan akan menimbulkan penafsiran berbeda kalau tidak detail," ujar Aminudin saat memberikan keterangan pers di kantor Setara Institute, Jakarta Pusat, Kamis (3/3/2016).
Selain itu, dengan adanya perluasan definisi, ia menekankan perlu adanya akuntabilitas penindakan yang dilakukan oleh aparat terhadap terduga teroris.
Hal tersebut harus dilakukan untuk memastikan pemberantasan terorisme tidak melanggar hak asasi manusia.
Dalam pasal 1 ayat 5 dikatakan, "Ancamam kekerasan adalah setiap perbuatan melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat".
Sedangkan dalam pasal 13A memuat, "Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan yang dapat mendorong perbuatan atau tindakan kekerasan atau anarkisme atau tindakan yang merugikan individu atau kelompok tertentu dan/atau merendahkan harkat dan martabat atau mengintimidasi individu atau kelompok tertentu yang mengakibatkan Tindak Pidana Terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.