Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/03/2016, 13:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah mengajukan izin prinsip perubahan peraturan presiden kepada Sektetariat Negara, terkait rekomendasi pembubaran 14 lembaga non-struktural (LNS).

"Kemenpan-RB sudah meminta izin prinsip perubahan perpres ke Sekretariat Negara. Karena 14 LNS itu dibentuk oleh Perpres, sehingga pembubarannya akan menyebabkan perubahan perpres," ujar Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Rini Widyantini di Jakarta, Rabu (2/3/2016), seperti dikutip Antara.

Dia mengatakan, kemungkinan besar izin prinsip baru akan dikeluarkan setelah Presiden Joko Widodo menyetujui mana saja LNS yang akan dibubarkan.

"Kita belum tahu apakah 14 LNS itu seluruhnya dibubarkan, atau dikurangi, atau malah ditambah," ujar Rini.

Sebelumnya berdasarkan instruksi Presiden, Kemenpan-RB melakukan evaluasi terhadap 25 LNS yang dinilai memiliki tumpang tindih fungsi dan kewenangan dengan sejumlah kementerian dan lembaga.

Dari hasil evaluasi terhadap 25 LNS itu, Kemenpan-RB merekomendasikan agar 14 LNS di antaranya dibubarkan.

Nama 14 LNS yang direkomendasikan untuk dibubarkan itu sudah berada di tangan Presiden untuk dikonsultasikan bersama Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Rini, kini Menko Polhukam secara intensif terus melakukan dialog dengan ke-14 LNS beserta kementerian dan lembaga yang menaunginya.

Rini menekankan, jika 14 LNS dibubarkan fungsi pemerintahan yang melekat di dalamnya akan diintegrasikan kepada kementerian atau lembaga yang memiliki fungsi serupa.

"Jadi pembubaran ini tidak serta-merta menghilangkan fungsi pemerintahan yang melekat di dalamnya," ujar Rini.

Dia mengatakan, pengumuman nama LNS yang dibubarkan akan disampaikan Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi manakala sudah ada persetujuan Presiden Jokowi.

"Untuk namanya itu menunggu keputusan presiden. Tapi LNS yang dibubarkan ini ada yang bergerak di perekonomian, kesejahteraan rakyat dan kemaritiman. Sedangkan yang bergerak di sektor politik dan keamanan agak jarang," terang Rini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber ANTARA
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Nasional
MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

Nasional
Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Nasional
Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Nasional
Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Nasional
Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Nasional
Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Nasional
Kemenkominfo 'Take Down' 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Kemenkominfo "Take Down" 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Nasional
Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Nasional
Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com