Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Restu" Tetangga Dianggap Tidak Lagi Relevan Untuk Membangun Tempat Usaha

Kompas.com - 28/02/2016, 16:03 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menganggap saat ini tak diperlukan lagi ijin tetangga untuk mendirikan usaha.

Syarat tersebut tercantum dalam izin gangguan atau Hinder Ordonnantie dan Ijin Mendirikan Bangunan.

"Ketika ada syarat persetujuan tetangga akan mempersulit Pemda sendiri. Akan menimbulkan konflik perusahaan dan masyarakat sekitar," ujar peneliti KPPOD Yudha Prawira di Jakarta, Minggu (28/2/2016).

Yudha menganggap, pemberlakuan persetujuan tetangga tak lagi relevan diterapkan saat ini. Semestinya, pemerintah turun langsung dalam perijinan tersebut.

Sebelum ijin dikeluarkan, Pemda akan menilai sendiri, bisa atau tidak pelaku usaha itu diberi ijin.

Jangan sampai ijin tempat usaha molor bertahun-tahun hanya karena tetangga atau lingkungan sekitarnya tidak mengijinkan.

Padahal, belum tentu usaha yang akan didirikan itu akan merugikan masyarakat. "Siapa tahu itu bisa memacu pertumbuhan ekonomi. Karena terhalang satu orang, tidak bisa dibangun usahanya," kata dia.

Menurut Yudha, Pemda yang berhak mengeluarkan ijin. Persetujuan tetangga hanya sekadar rekomendasi untuk bahan pertimbangan, bukan syarat mutlak.

Oleh karena itu, Yudha menganggap Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Ijin Gangguan di Daerah harus dihapuskan.

"Undang-undang ini tidak jelas karena ketidakberpihakan terhadap kegiatan usaha rakyat," kata Yudha. (Baca juga: Hambat Investasi, Lebih dari 10.000 Peraturan Dicabut Mendagri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com