Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ivan Haz dkk Diserahkan ke Polda Metro Jaya

Kompas.com - 25/02/2016, 13:02 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak sembilan warga sipil, termasuk anggota DPR Ivan Haz, diserahkan kepada Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya serta Badan Narkotika Nasional DKI Jakarta (BNNP DKI).

Kesembilan orang itu diduga terlibat penyalahgunaan narkoba yang diungkap tim Intel dan POM Kostrad, Senin (22/2/2016) yang lalu.

"Semua yang sipil telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk diusut pidananya. BNN DKI hanya mengurusi penyelidikan laboratorium," ujar Kepala BNN Komjen (Pol) Budi Waseso saat dihubungi, Kamis (25/2/2016).

Selain itu, sebanyak lima oknum anggota Polri yang turut diamankan dalam perkara itu juga dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Namun, lima polisi itu ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Adapun 19 oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam perkara yang sama tetap diperiksa di Polisi Militer Kostrad untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketika disinggung untuk memastikan bahwa kesemua orang tersebut positif mengonsumsi narkotika, Budi enggan berkomentar.

"Lihat saja nanti hasilnya di BNNP DKI," kata dia.

Budi mengapresiasi sinergi NI, Polri, dan BNN dalam pengungkapan kasus tersebut.

Sebelumnya, tim Intel Kostrad dan POM Kostrad menggerebek beberapa tempat di Perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Senin lalu.

Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, sebanyak 33 orang telah diamankan. Rinciannya, 19 oknum TNI, 5 oknum polisi, dan 9 warga sipil, termasuk anggota DPR, Ivan Haz.

Namun, Badrodin mengatakan, semuanya tidak ditangkap di satu lokasi. Khusus soal Ivan Haz, Badrodin mengatakan, namanya masuk dalam daftar pelanggan bandar narkotika yang merupakan anggota TNI.

"Tidak mungkin ada di tempat itu. Cuma, di daftar pembelian itu ada nama-nama itu," ujar Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (23/2/2016) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com