Ia menyebutkan, pemerintah juga bisa melakukan harmonisasi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan UU lainnya.
Selama ini, kata dia, koruptor hanya dihukum penjara. Seharusnya, ada upaya menarik kembali aset negara yang dikorupsi.
Peraturan soal ini bisa memperkuat implementasi UU Pemberantasan Tipikor dengan mengharmonisasinya dengan RUU Perampasan Aset yang saat ini draf-nya mandek di DPR.
"Memang UU tipikor seharusnya diterapkan melalui harmonisasi dengan peraturan lain, misalnya RUU Perampasan Aset," ujar Indriyanto saat dihubungi Kompas.com, Minggu malam (21/2/2016).
Menurut Indriyanto, dengan adanya peraturan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana, maka Indonesia memiliki norma illicit enrichment.
Melalui norma hukum tersebut, pemerintah bisa memantau pejabat yang memiliki peningkatan harta kekayaan secara mencurigakan.
Ia menekankan, korupsi tidak harus selalu dikaitkan dengan adanya kerugian negara.
Norma illicit enrichment juga memungkinkan pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil kembali aset negara yang telah diselewengkan.
"Norma illicit enrichment dapat berlaku dan kekayaan tersembunyi dari tindakan korupsi bisa dirampas kembali untuk negara," kata Indriyanto.
Sementara itu, staf Fungsional Kerja Sama KPK, Freddy Hutagaol mengatakan, dengan adanya UU Perampasan Aset, KPK akan lebih mudah jika harus berhadapan dengan koruptor yang memiliki aset di luar negeri.
Selama ini, menurut Freddy, pengembalian aset negara yang dikorupsi cenderung tidak mudah untuk dilakukan.
Para pelaku korupsi memiliki akses yang luas dan sulit dijangkau dalam menyembunyikan maupun melakukan pencucian uang hasil tindak pidana korupsi.
Permasalahan menjadi semakin sulit jika tempat penyembunyian hasil kejahatan tersebut melampaui batas wilayah negara.
"Ada barikade hukum ketika kita harus berhadapan dengan koruptor yang tahu cara menyembunyikan aset di luar negeri. Kalau sudah begitu kami akan susah mengutak-atik," kata Freddy ketika ditemui dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2016).
Ia mengatakan, jika UU Perampasan Aset sudah berlaku, maka tidak hanya hukuman penjara saja yang bisa diterapkan, melainkan bentuk hukuman lain dengan cara memiskinkam koruptor.
"Bicara soal efek jera, tidak cukup hanya penjara. Koruptor juga harus dimiskinkan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.