Hal itu dikatakan oleh mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam diskusi soal revisi UU KPK di Gedung FH UKI, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2016).
Menurut Bambang, konstitusi dalam Undang-Undang Dasar 1945 terbagi menjadi tiga, yakni kedaulatan rakyat, kedaulatan kemanusiaan, dan kedaulatan hukum.
(Baca: Istana Bantah Presiden Jokowi Kirim Surpres untuk Revisi UU KPK)
Dengan memaksakan revisi UU KPK, DPR sama saja melawan kedaulatan rakyat yang tidak menginginkan adanya revisi yang justru melemahkan KPK.
Selain itu, menurut Bambang, DPR tidak bisa memaksakan hukum dalam tugas legislasi dengan mengabaikan kemanusiaan.
"Jadi, kalau ada wakil rakyat melawan publik, dia melawan kedaulatan rakyat. Kalau mengingkari, dia melawan nilai kemanusiaan dalam konstitusi," kata Bambang.
(Baca: Fadli Zon: Seolah DPR "Ngotot" Revisi UU KPK, Terus Presiden Jadi Pahlawan)
Selain itu, Bambang mengatakan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi), telah diatur bahwa partisipasi publik adalah bagian penting dalam pemberantasan korupsi.
"Pertanyaannya, sudahkah DPR bertanya kepada publik?" kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.