Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Diminta Bujuk PDI-P Batalkan Revisi UU KPK

Kompas.com - 19/02/2016, 08:54 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Syafii Maarif, meminta Presiden Joko Widodo untuk membujuk PDI Perjuangan agar membatalkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Syafii, revisi hanya memperlemah KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.

PDI-P merupakan salah satu partai pendukung pemerintah yang mengusulkan revisi UU KPK.

"Presiden harus membujuk partainya agar membatalkan revisi UU KPK," ujar Syafii Maarif, saat ditemui di Jakarta, Kamis (18/2/2016).

Menurut Syafii, rencana revisi muncul karena banyak birokrat yang takut mengambil kebijakan dan takut dituduh melakukan korupsi.

Poin-poin pada draf revisi UU KPK yang saat ini diajukan di DPR, menurut dia, tidak ada satu pun yang memperkuat KPK.

Menurut Syafii, jika DPR tetap memaksa meneruskan pembahasan revisi, Jokowi diharapkan sebagai satu-satunya yang bisa menggagalkan pelemahan KPK melalui revisi UU.

Paripurna untuk melanjutkan rencana pembahasan revisi UU KPK akan mulai dilakukan DPR pada Selasa (23/2/2016) mendatang.

Hingga saat ini, Partai Gerindra menjadi salah satu partai yang menolak rencana revisi UU tersebut. Sikap itu ditunjukkan pada rapat Badan Legislasi DPR pekan lalu.

Belakangan, dua fraksi lain mengikuti langkah Gerindra, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.

Sementara, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PKB dan Fraksi Hanura tetap menginginkan adanya revisi terhadap UU KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com