Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU ITE Diharapkan Tak Lagi Mengatur soal Berpendapat di Dunia Maya

Kompas.com - 19/02/2016, 07:37 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa kalangan pemerhati media berharap revisi UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tak lagi mengatur lagi tentang pasal pencemaran nama baik.

Mantan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia, Ezki Suyanto, berharap, UU ITE lebih fokus mengatur soal transaksi elektronik dan e-commerce.

Ia mengatakan, UU ITE seharusnya tak mengatur tentang bagaimana masyarakat berpendapat di dunia maya.

Selain itu, menurut Ezki, akan lebih baik jika pasal pencemaran nama baik masuk dalam ranah hukum perdata, tidak lagi berada dalam lingkup pidana.

"Seharusnya UU ITE dibuat untuk meregulasi e-commerce. Banyak pengusaha yang menjalankan perdagangan elektronik tidak terkena pajak. Bukannya malah mengatur apa yang kita tulis dan bicarakan di dunia maya," ujar Ezki, pada diskusi terkait revisi UU ITE, di Jakarta, Kamis (18/2/2016).

Ia berpendapat, penyelesaian sengketa pencemaran nama baik lebih efektif diselesaikan melalui jalur perdata.

Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur mediasi.

Sanksi yang diterapkan pun bisa berupa hukuman dengan efek jera lebih besar dibandingkan ancaman pidana penjara.

"Tuntutannya bisa kerja sosial atau permintaan maaf di beberapa media massa nasional. Kalau pidana, sangat subjektif dan rentan dengan pembalasan dendam. Sistem hukum kita belum ajeg," kata dia.

Sementara itu, Manajer Program Yayasan Satu Dunia, Anwari Natari, menganggap pasal pencemaran nama baik pada UU ITE seringkali digunakan untuk membungkam kritik dan shock therapy.

Pola pemidanaan seperti itu terjadi karena pasal 27 ayat 3 memuat ancaman pidana penjara selama 6 tahun jika seseorang terbukti melakukan pencemaran nama baik.

Dengan adanya ketentuan pidana penjara di atas 5 tahun, maka tertuduh pencemar nama baik bisa ditahan selama 20 hari dalam proses penyidikan.

Masa penahanan juga bisa diperpanjang lagi selama 20 hari apabila penyidik membutuhkan waktu lebih lama.

"Praktiknya di beberapa kasus pasal ini banyak digunakan untuk shock therapy. Bagi penuntut tidak bermasalah apakah nanti yang dituntut akan terbukti bersalah, yang penting sudah bikin masuk penjara terlebih dulu," ujar Anwari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com