JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi VIII DPR meminta pemerintah melalui Kementerian Agama membuat pernyataan resmi tentang fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transjender.
Pemerintah diminta untuk bersikap tegas menghadapi fenomena ini.
"Pertama, pemerintah harus melindungi hak-hak LGBT sepanjang hak-hak tersebut sesuai dengan hukum yang berbasis UUD 1945 dan Pancasila yang merupakan kristalisasi nilai-nilai agama dan budaya Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik.
Sodik mengatakan hal itu saat menyampaikan kesimpulan hasil rapat Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Namun, Komisi VIII juga meminta pemerintah menolak dengan tegas permintaan hak-hak LGBT yang tidak sesuai dengan konstitusi dan dasar negara Pancasila, seperti praktik, apalagi legalisasi menikah sesama jenis.
"Pemerintah harus memberikan tindakan tegas kepada kaum LGBT jika dalam perjuangannya melanggar hukum," ujar Sodik.
Selanjutnya, Komisi VIII juga mendesak pemerintah untuk tampil percaya diri dengan menolak segala jenis bantuan dari pihak luar untuk perjuangan hak-hak LGBT yang tidak sesuai dengan dasar negara dan konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.