Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPK Mulai Berpikir Hukuman Mati untuk Koruptor Kakap

Kompas.com - 17/02/2016, 10:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo kecewa dengan vonis pengadilan terhadap para terdakwa korupsi yang kerap di bawah tuntutan jaksa.

Hasil pengamatannya sekitar dua bulan di KPK atas kasus-kasus korupsi, Agus mulai berpikir agar para terdakwa korupsi dalam kasus tertentu bisa dihukum mati.

Dalam Pasal 2 ayat 2 UU No 20 Tahun 2001 memang sudah diatur terkait hukuman mati, tetapi hanya dalam keadaan tertentu.

Keadaan tertentu yang dimaksud adalah korupsi dana penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Agus ingin agar hukuman mati bisa diterapkan terhadap kasus di luar yang diatur itu, misalnya terhadap terdakwa yang melakukan korupsi dalam jumlah besar.

"Saya bertanya ke teman-teman ahli hukum, kalau kita mulai terapkan tuntutan mati gimana? Hanya di situ (UU Tipikor) pada keadaan tertentu. Tetapi, untuk saya, korupsi dalam jumlah besar pun layak (divonis mati)," kata Agus dalam wawancara dengan Kompas.com di kantornya di Jakarta, Selasa (17/2/2016).

Hal itu disampaikan Agus ketika diminta tanggapan rilis Indonesia Corruption Watch bahwa naiknya tren vonis ringan terhadap koruptor semakin mengkhawatirkan. (Baca: ICW: Semakin Banyak Terdakwa Korupsi yang Divonis Ringan)

Lalu, kasus seperti apa yang tergolong korupsi besar? Agus memberi contoh salah satu kasus yang sedang ditangani KPK. Ia meminta untuk tidak dipublikasi.

Apakah pimpinan KPK lain sepakat? "Ini memang masih diskusi. Tetapi, belum tahu nanti finalnya seperti apa. Mungkin sudah waktunya juga berpikir itu," jawab Agus.

Selain vonis hukuman mati, Agus juga berpikir perlu adanya pidana terhadap korporasi, tidak hanya kepada pegawainya.

"Kalau diterapkan, paling tidak dalam RUPS (rapat umum pemegang saham) ada sorotan kepada para direksinya, pasti diganti," kata mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) itu.

Soal hukuman mati, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat melakukan seleksi calon pimpinan KPK pernah mengusulkan hal itu.

Dalam makalahnya, Basaria menyatakan, "Mengenai pidana mati bagi koruptor, itu bisa menjadi efek jera. Masyarakat bisa berpikir ulang untuk melakukan korupsi. Oleh karena itu, pidana mati perlu dilaksanakan terhadap tindak pidana korupsi tertentu dan kelas kakap."

Hal berbeda disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Ia menentang adanya hukuman mati kasus korupsi. Bahkan, ia lebih memilih mundur jika KPK harus menghukum mati koruptor.

"Gue enggak akan mati kok kalau enggak jadi pimpinan KPK," kata Saut.

Menurut Saut, pemberian hukuman mati bagi koruptor tidak akan menyelesaikan masalah. Korupsi, kata dia, adalah kejahatan sistemik. Akan lebih baik jika masalah ini diselesaikan dengan pencegahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com