Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, menuturkan ada beberapa kemungkinan penyalahgunaan visa bebas tersebut.
Pertama, rawan disalahgunakan Warga Negara Asing untuk bebas bekerja di Indonesia. Sedangkan kemungkinan kedua adalah untuk masuk ke Australia secara ilegal. Australia diketahui menjadi negara tujuan para pencari suaka.
Jika visa digunakan para imigran gelap, dia pun khawatir hubungan Indonesia dan negeri kangguru akan memburuk.
"Yang saya khawatirkan adalah Australia akan mem-banned kita karena kita mempunyai kebijakan bebas visa itu yang memungkinkan masyarakat dari negara ketika masuk ke Australia secara ilegal," ujar Hikmahanto saat dihubungi, Selasa (16/2/2016).
(Baca: Kebijakan Bebas Visa Jokowi, Untung atau Rugi?)
Ia menambahkan, dalam menentukan kebijakan bebas visa pemerintah perlu memikirkan dengan matang negara-negara mana saja yang seharusnya diberikan visa bebas.
Hikmahanto mempertanyakan apakah masyarakat dari negara-negara yang dimasukan ke daftar bebas visa tersebut memang negara yang memiliki daya beli cukup kuat untuk berwisata ke Indonesia. Apalagi, jika alasan pemerintah memberlakukan kebijakan tersebut adalah untuk mendongkrak devisa negara.
"Karena ada beberapa negara yang tidak punya daya beli masyarakat. Kan itu bisa dilihat, misalnya berapa spending dari rakyatnya untuk keperluan wisata," kata dia.
(Baca: Menpar Usulkan Tambahan 80 Negara Bebas Visa Tahun Ini)
Beberapa poin lainnya yang menurut Hikmahanto perlu dipikirkan pemerintah terkait kemampuan aparat imigrasi untuk mendeteksi mereka yang menyalahgunakan bebas visa terebut.
Hikmahantio menganggap kebijakan bebas visa ini boleh saja diberlakukan oleh pemerintah. Hanya saja, pemerintah perlu mempertimbangkan beberapa catatan penting tersebut agar bebas visa tak malah membawa kerugian bagi negara.
Selanjutnya: Bebas visa 174 negara