Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Sebut Kelompok Teroris Ingin Lakukan Serangan dalam Waktu Dekat

Kompas.com - 15/02/2016, 13:04 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, tidak ada istilah kecolongan di dalam mengatasi persoalan terorisme.

Sebab, tidak ada satu pun intelijen di dunia yang dapat memprediksi kapan aksi teror akan dilakukan oleh kelompok teroris.

"Kami tahu persis perjalanan mereka. Yang kami tidak tahu, kapan dan dimana aksi dilakukan. Itu makanya kita kejar terus," tegas Luhut saat rapat gabungan antara pemerintah dengan Komisi I dan III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/2/2016).

"Polisi dan BIN bermain terus. Kami tahu kok mereka mau menyerang dalam waktu-waktu sekarang. Dan Februari ini kita lakukan pengejaran," tambah Luhut.

(baca: Di AS, Jokowi Akan Bicara Soal Melawan Terorisme Lewat Medsos)

Menurut Luhut, selama ini BIN dan Polri sudah cukup baik dalam mencegah terjadinya aksi terorisme. (baca: Penjara Khusus Napi Kasus Narkoba dan Terorisme Akan Diawasi Lebih Ketat)

Seperti pada pagi tadi, Polri kembali menangkap terduga teroris di Bima, Nusa Tenggara Barat. Diduga, terduga teroris yang ditangkap terlibat dalam kelompok Poso pimpinan Santoso.

Oleh karena itu, sejak Desember 2015 lalu, BIN dan Polri telah memberikan peringatan kepada masyarakat terkait rencana aksi teror oleh kelompok teroris.

"Kalau ada institusi intelijen yang bisa memperkirakan kapan peristiwa akan dilakukan, kalau ada kami akan belajar," lanjut dia.

Pemerintah telah menyerahkan draf revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme kepada DPR. (baca: Luhut Berharap Tak Ada Perdebatan Revisi UU Anti-terorisme di DPR)

Penguatan pemberantasan terorisme akan difokuskan pada perluasan kewenangan Polri untuk melakukan penahanan sementara terhadap terduga teroris, dan masa penahanan sementara terduga teroris yang diperpanjang.

Selain itu, revisi juga mencakup dimudahkannya izin bagi polisi dalam melakukan penahanan sementara, dan sanksi pencabutan paspor bagi WNI yang bergabung dengan kelompok radikal di luar negeri.

(Baca: Dalam UU Anti-terorisme, Gerakan Separatis Bisa Dianggap sebagai Teroris)

Revisi UU Anti-terorisme dilakukan pemerintah pascaserangan teroris di kawasan Sarinah, Jakarta. Pemerintah tidak ingin peristiwa itu terulang lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com