Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Harap Kartu Identitas Jadikan Anak Indonesia Lebih Mandiri

Kompas.com - 12/02/2016, 22:34 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai Januari 2016, Kementerian Dalam Negeri memberlakukan aturan bagi anak balita dan anak-anak wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai salah satu pemenuhan administrasi kependudukan.

Langkah ini diambil agar pemerintah memiliki data yang lengkap terhadap seluruh penduduk Indonesia.

"Penduduk Indonesia yang dewasa harus punya e-KTP. Anak-anak juga punya kartu identitas anak," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (12/2/2016).

"Sehingga saat dewasa nanti anak-anak sudah punya data langsung untuk mendapatkan KTP,"  kata dia.

Tjahjo juga menjelaskan tujuan diberikannya KIA. Salah satunya agar anak-anak Indonesia bisa mandiri jika ingin menabung atau mendaftar sekolah.

"Sebagaimana negara-negara di ASEAN, anak-anak di bawah umur 17 tahun sudah memiliki kartu identitas. Mereka mandiri sejak anak-anak," tuturnya.

Selain itu, Mendagri mengatakan bahwa tidak ada anggaran khusus untuk merealisasikan KIA. Bagi daerah yang mampu, maka bisa menganggarkannya sendiri.

Pejabat daerah pun diminta untuk jemput bola agar bisa mendata KIA, akta kelahiran, dan e-KTP.

"Sekarang baru 30 persen WNI yang punya akta kelahiran. Target kami 2016 sudah selesai sehingga Pileg dan Pilpres 2019 sudah bisa terdata semua," ujar Tjahjo.

Terkait identitas anak, Tjahjo menjamin data tersebut akan dijaga kerahasiaannya. Semua data KIA dari seluruh daerah akan disimpan dalam database yang ada di Kementerian Dalam Negeri.

Dengan demikian, Kemendagri akan punya data satu desa. Minimal ada data detail mengenai penduduk yang belum punya akta kelahiran dan kartu identitas.

"Tentu data KIA itu akan dijaga kerahasiaannya. Yang paling utama Kemendagri mempunyai database seluruh penduduk di wilayah indonesia, dewasa, maupun anak-anak," kata Tjahjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com