Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kartu Identitas Anak, Politisi PAN Minta Selesaikan Dulu Masalah E-KTP

Kompas.com - 12/02/2016, 18:48 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi II DPR, Yandri Susanto, mengusulkan agar pemerintah menunda pelaksanaan kartu identitas anak (KIA) dan menyelesaikan permasalahan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) terlebih dahulu.

Yandri melihat belum ada urgensi untuk membuat KIA. Menurut dia, pemerintah sebaiknya tak terlalu ambisius dan menggebu-gebu dalam mengerjakan KIA sementara kerja pokok e-KTP belum terselesaikan.

"Sampai hari ini kan e-KTP masih banyak masalah. Kalau e-KTP itu sukses dan tidak ada lagi masalah, boleh melangkah ke berikutnya," tutur Yandri di Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Mendekati gelaran pilkada serentak 2017 dan rangkaian pilkada-pilkada serentak berikutnya, kata politisi PAN itu, e-KTP menjadi taruhan dan lebih penting untuk segera diselesaikan agar dapat melihat daftar pemilih tetap (DPT) yang paling valid.

Terlebih lagi, anak-anak tak dilibatkan dalam pesta demokrasi tersebut, tetapi hanya orang dewasa. Meski begitu, ia menghargai inisiatif pemerintah tersebut.

Yandri menuturkan, kehadiran KIA juga bermanfaat bagi pendataan warga negara meskipun saat ini sudah dilakukan dengan akta kelahiran.

"Kalau itu (KTP) selesai, bolehlah melangkah ke berikutnya (KIA)," ujarnya.

Kementerian Dalam Negeri memberlakukan aturan kependudukan baru mulai 2016. Anak balita dan anak-anak kini wajib memiliki KIA sebagai salah satu pemenuhan administrasi kependudukan.

KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Selain itu, KIA juga bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

KIA yang akan diberikan dibagi menjadi dua jenis. Jenis yang pertama untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun. Sementara itu, jenis yang kedua untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com