Menurut Ezrom, di proposal tersebut, terdapat rekomendasi dari Bupati Deiyai. Dari rencana proyek ini, KPK berhasil menangkap politisi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo dalam operasi tangkap tangan.
"Benar (ada rekomendasi). Sesuai peraturan Menteri ESDM, yang mengajukan proposal harus bupati atau gubernur," ujar Ezrom saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Dalam proposal tersebut juga tertera tandatangan Bupati Deiyai.
(Baca: Dewie Yasin Limpo Tuding Dua Anak Buahnya "Kasak-kusuk" di Belakang)
Proposal mencantumkan pengajuan permintaan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk proyek ini. Namun, ternyata proposal Irenius dinyatakan tidak lengkap.
"Karena ada syarat yang wajib dipenuhi di proposal. Yang tidak ada, studi kelayakan dan detail engineering design," kata Ezrom.
Kemudian, kata Ezrom, atasannya menyurati Irenius dan menyatakan agar proposal itu dilengkapi. Namun, syarat itu tidak sampai terpenuhi karena keesokan harinya, tanggal 20 Oktober 2015, Irenius sudah ditangkap KPK.
Bersama Irenius, KPK juga menangkap pengusaha bernama Setyadi Jusuf, anggota Komisi V Dewie Yasin Limpo, serta dua bawahan Dewie yaitu Rinelda Bandoso dan Bambang Wahyu Hadi.
(Baca: Soal Proyek Listrik, Saksi Akui Ada "Fee" untuk Anggota DPR dan Kementerian ESDM)
Dalam kasus ini, Irenius juga sempat mengajukan proposal pembangunan pembangkit listrik di Deiyai ke Dewie melalui Rinelda.
Dewie meminta uang pengawalan sebesar Rp 2 miliar dengan janji akan memperjuangkan usulan Irenius agar dianggarkan di APBN. Irenius sepakat atas permintaan uang itu, asalkan perusahaan Setyadi menjadi pelaksana proyek tersebut.
Irenius dan Setyadi pun memberikan uang muka ke Dewie melalui Rinelda sebesar Rp 1,7 miliar untuk dana pengawalan. Begitu transaksi selesai, ketiganya langsung ditangkap KPK. Dewie dan Bambang juga ditangkap pada hari yang sama di tempat terpisah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.