Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Barter" soal Kasus Novel Baswedan Dianggap Pembangkangan terhadap Jokowi

Kompas.com - 09/02/2016, 17:35 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis), Julius Ibrani, menyatakan kecewa atas adanya upaya tawar-menawar antara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Agung dalam kasus pidana yang melibatkan penyidik KPK Novel Baswedan.

Menurut Julius, adanya tawar-menawar dalam kasus tersebut sama saja dengan melakukan pembangkangan terhadap Presiden Joko Widodo.

"Ini catatan penting, mengingat pimpinan KPK dan Jaksa Agung ada di bawah Presiden," kata Julius di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).

"Perintah Presiden tidak mungkin seperti tawar-menawar dagangan," ucapnya.

Menurut Julius, kesepakatan untuk menarik berkas Novel dari pengadilan dan kemudian memindahkan Novel untuk bekerja di BUMN adalah suatu kesalahan yang fatal.

Julius mengatakan, peran Novel selama ini sebagai penyidik adalah merepresentasikan fungsi pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Dengan demikian, pemindahan Novel ke BUMN dinilai sebagai penyelewengan terhadap fungsi KPK.

"Novel di KPK sebagai simbol antikorupsi," kata Julius.

Adapun Koordinator Taktis Dadang Trisasongko mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa kasus kriminalisasi terhadap penyidik dan mantan pimpinan KPK harus diselesaikan tanpa ada embel-embel atau barter.

Tim Taktis mendesak agar pimpinan KPK dan Kejaksaan menjalankan perintah tersebut, yakni dengan kebijakan deponeering dan mempertahankan Novel sebagai penyidik di KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com