JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Miko Ginting, menilai persoalan yang dihadapi penyidik KPK, Novel Baswedan, adalah permasalahan bagi institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan demikian, penyelesaian kasus tersebut tidak dapat dilakukan dengan mengeluarkan Novel dari KPK.
"Kami kecewa dengan pimpinan KPK yang ingin memindahkan Novel ke BUMN," ujar Miko di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).
"Kasus Novel ini bukan personal, melainkan institusi karena Novel sedang menjalankan tugas sebagai penyidik di KPK," kata dia.
Menurut Miko, kriminaliasi terhadap Novel, Bambang Widjojanto, dan 49 orang lainnya tidak lepas dari satu konteks, yakni pada saat menangani kasus korupsi.
Novel sendiri terjerat kasus pidana seusai mengusut kasus korupsi yang melibatkan jenderal aktif di kepolisian. Menurut Miko, pemindahan Novel ke BUMN merupakan penyelesaian yang bersifat politis.
Hal tersebut malah membuktikan bahwa keberadaan Novel di KPK mengancam pihak-pihak tertentu.
"Jika Novel tidak mengusut korupsi di kepolisian, apakah dia akan dikriminaliasi, tentu tidak. Dia dikriminalisasi saat bertugas di KPK," kata Miko.
Anggota Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis), Julius Ibrani, mengatakan, peran Novel selama ini merepresentasikan fungsi pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
Dengan demikian, pemindahan Novel ke BUMN dinilai sebagai penyelewengan terhadap fungsi KPK.
"Novel di KPK sebagai simbol antikorupsi," kata Julius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.