Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pers Minta Kasus Erwin Natosmal Dihentikan karena Langgar UU Pers

Kompas.com - 09/02/2016, 16:39 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, meminta Kepolisian RI segera menghentikan proses pemidanaan kasus yang menimpa pengamat hukum, Erwin Natosmal Oemar.

Sebab, kasus itu dianggap tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers. Dewan Pers menilai kasus tersebut akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers apabila polisi meneruskannya ke ranah pidana.

"Narasumber dan jurnalis itu bekerja di bawah Undang-Undang Pers. Apabila terjadi sengketa, maka tidak bisa menggunakan pasal KUHP, ada mekanisme tersendiri," ujar Yosep Adi Prasetyo kepada Kompas.com, di Jakarta, Selasa (9/2/2016).

"Silakan gunakan hak jawab dan hak koreksi, kemudian dewan pers akan menilai,"  ujar pria yang akrab disapa Stanley itu.

Stanley menjelaskan, pada tanggal 19 Januari 2016, Dewan Pers telah menyurati Kapolri Badrodin Haiti dan ditembuskan ke Presiden Joko Widodo.

Dalam surat tersebut Dewan Pers berpendapat bahwa acara talkshow TV swasta nasional yang mengundang Erwin adalah produk jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang pers.

Para narasumber yang diundang dalam acara tersebut dipilih dan diketahui oleh pemimpin redaksi. Semua yang disampaikan melalui siaran TV pun sepenuhnya adalah tanggung jawab redaksi.

Menurut Stanley, ruang orang untuk berpendapat dan mengkritik di TV harus terbuka luas. Sesuai pasal 6 D UU Pers, seharusnya pemerintah melindungi orang yang melontarkan kritik.

"Kalau ada niat buruk dan proses pidana, seharusnya ke penanggungjawab media, bukan ke narasumber," ucapnya.

Kasus yang menimpa Erwin Natosmal Oemar berawal dari komentarnya sebagai narasumber dalam sebuah acara talkshow di salah satu stasiun televisi swasta nasional, tanggal 25 Agustus 2015.

(Baca: Erwin Natosmal Dilaporkan Menghina Polri, Ini Kronologinya)

Erwin mengatakan bahwa kepolisian adalah mesin kriminalisasi. Atas pendapat tersebut Erwin dilaporkan oleh Kapolri Badrodin Haiti karena dinilai menghina kepolisian.

(Baca: Cemarkan Institusi Polri, Erwin Natosmal Dilaporkan Kapolri ke Bareskrim)

Kemudian pada 30 Desember 2015, Erwin menerima surat yang dikirim oleh Bareskrim yang meminta Erwin menjadi saksi dalam dugaan penghinaan sebagai diatur pasal 207 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com