Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengolahan Sampah Jadi Listrik Akan Diterapkan di 7 Kota

Kompas.com - 05/02/2016, 18:31 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden terkait pengelolaan sampah menjadi energi listrik. Pengelolaan sampah menjadi energi listrik ini akan diterapkan di tujuh kota.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan, tujuh kota yang dipilih menjadi lokasi percontohan adalah Jakarta, Bandung, Tangerang, Semarang, Surabaya, Makassar, dan Solo. Di antara tujuh kota tersebut terdapat kota besar yang memproduksi sampah 1.000 ton per hari.

"Kenapa Solo masuk? Ini supaya menjadi pilot project untuk kota-kota menengah dengan produksi sampah 200 ton per hari," kata Pramono di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (5/2/2016).

Pramono menuturkan, perpres mengenai pengelolaan itu berada dalam koordinasi Menko Perekonomian dan Menko Kemaritiman.

Pemerintah berharap, kebijakan ini akan menyelesaikan permasalahan sampah, khususnya di kota-kota besar. (Baca: Jokowi Minta Sampah Hilang di Kota Besar dan Diubah Jadi Energi)

Di lokasi yang sama, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan bahwa perpres tersebut akan segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Secara garis besar, perpres ini diterbitkan untuk mempercepat pemanfaatan sampah menjadi energi listrik.

Darmin melanjutkan, energi listrik dari pengelolaan sampah selama ini masih menuai perdebatan karena harganya mahal.

Atas dasar itu, melalui penerbitan perpres, pemerintah akan mengatur penyederhanaan izin dan teknologi yang digunakan untuk mengubah sampah menjadi energi listrik.

"Tidak hanya mendapatkan listrik berbasis energi terbarukan, terlebih dari itu, kita menyelesaikan sampah," kata Darmin.

Energi listrik yang dihasilkan dari pengelolaan sampah, kata Darmin, wajib dibeli oleh PLN. Harganya juga akan dirundingkan kemudian, dan pemerintah akan mengintervensi jika tidak ada kesepakatan soal harga.

"Ke depan, kami percaya akan menemukan pola yang makin efisien sehingga tidak memberatkan anggaran negara," ujar Darmin.

"Karena pemerintah telah berjanji pada 2030, sebanyak 29 persen energi kita itu energi terbarukan. Itu adalah janji (Indonesia kepada) dunia internasional," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com