Win, demikian dia disapa, diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik terkait dugaan suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Terkait kegiatan Bu Damayanti di DPR. Dia di komisi berapa, tugas komisinya apa," ujar Win usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Tak hanya itu, selaku Sekjen DPR, ia juga ditanya soal gaji Damayanti. Kepada penyidik, Win menyebut gaji Damayanti lebih dari Rp 60 juta per bulan.
"Sama dengan anggota DPR yang lain," kata dia.
(Baca: Atas Nama Pertemanan, Penjual Lapis Legit Mau Jadi Perantara Suap Anggota DPR)
Win sempat ditanya soal rapat-rapat di Komisi V. Namun, kata dia, pertanyaannya tidak terlalu mendalam sampai pembahasan dalam rapat dengar pendapat.
Dalam kasus ini, Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir memberikan uang kepada Damayanti sebesar 33 ribu dollar Singapura.
Tak hanya kepada Damayanti, uang juga diberikan ke rekannya bernama Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin juga menerima uang dengan nominal sama.
(Baca: Penyuap Damayanti Disebut Kerap Minta Proyek ke Kementerian PUPR)
Uang itu merupakan bagian dari suap agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.
PT WTU memang mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PU dan PR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.