Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pengawas KPK Dikhawatirkan Punya Kekuasaan Terlalu Besar

Kompas.com - 04/02/2016, 20:29 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menilai pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam draf revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) adalah poin revisi yang paling dipaksakan.

Menurut dia, fungsi Dewan Pengawas tersebut masih tak jelas. Jika Dewan Pengawas tersebut berfungsi sebagai badan pengawas sekaligus badan etik, maka dikhawatirkan akan memiliki kekuasaan yang terlalu besar.

"Kalau itu terjadi maka makin besar kekuasaannya. Dia akan bisa mengatakan KPK salah di sini, salah di situ. Dan mereka (Dewan Pengawas tidak perlu tanggung jawab kepada pimpinan hanya kepada Presiden. Artinya, secara tidak sengaja, DPR mengundang presiden untuk masuk mengontrol KPK," ujar Ray di Jakarta, Kamis (4/2/2016).

(Baca: Ini Konsep Dewan Pengawas KPK yang Diinginkan DPR)

Poin lainnya yang perlu dikritisi adalah kewenangan Dewan Pengawas KPK memberi izin penyadapan. Izin tersebut diberikan karena berkaitan dengan hak privat publik.

Ray menilai izin penyadapan seharusnya hanya bisa diatur oleh lembaga peradilan. Pasalnya, peraturan penyadapan diatur oleh Undang-Uudang. Karena itu, hanya lembaga yang setara dengan Undang-undang yang memungkinkan untuk memberi izin penyadapan.

"Ini badan pengawas strukturnya tidak jelas kok diperkenankan boleh enggak boleh menyadap," kata Ray.

Ia juga mempertanyakan mengenai kewajiban Dewan Pengawas untuk menjawab perizinan dalam 1x24 jam. Jika Dewan Pengawas tak memberi jawaban dalam waktu yang ditentukan, maka muncul pertanyaan siapa yang akan menjatuhkan sanksi kepada badan itu.

(Baca: DPR Perketat Penyadapan KPK, Nanti Harus Seizin Dewan Pengawas)

"Siapa yang memberi sanksi? Siapa yang menghukum? Kalau begitu badan pengawasnya harus kita buat kan badan pengawas yang lain," tuturnya.

DPR RI memutuskan bahwa KPK harus memiliki Dewan Pengawas untuk mengawasi kinerja lembaga antirasuah itu. Aturan mengenai Dewan Pengawas KPK dimasukkan dalam pasal 37A sampai 37F RUU KPK.

Dalam pasal 37A, disebutkan bahwa Dewan Pengawas berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com