Penghentian kasus Novel diikuti dengan opsi menghentikan kiprahnya di KPK.
"Ini bukan win-win solution yang kita cari. Kalau win-win solution seperti ini akan banyak orang seperti Novel di KPK yang berdedikasi baik, berintegritas tinggi, harus dikriminalisasi jadi karirnya terhenti karena kompromi semacam ini," ujar Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, saat dihubungi, Kamis (4/2/2016).
(Baca: Kasusnya Dihentikan, Novel Baswedan Diberi Opsi Mengabdi di Luar KPK)
Adnan mengatakan, penyelesaian kasus Novel tidak dapat diselesaikan dengan kompromi.
Ia mengatakan, Novel dikriminalisasi saat menjalankan tugasnya sebagai penyidik KPK dan mendapat serangan balik dari pihak yang berkaitan.
Jika serangan balik itu ditangkis dengan kompromi, kata Adnan, maka KPK tengah bernegosiasi dengan upaya kriminalisasi tersebut.
"Bagaimanapun, Novel adalah aset KPK. Kalau kasusnya dibarter, tidak ada pertimbangan objektif untuk menghentikan kasus Novel," kata Adnan.
(Baca: KPK: Kejagung Tarik Berkas Perkara Novel Baswedan)
Adnan mengatakan, pimpinan KPK harus tetap memperjuangkan kasus Novel berhenti dan tetap mempertahankannya di KPK.
Menurut dia, tak ada alasan kuat yang membuat Novel harus keluar dari KPK.
"Orang yang keluar KPK adalah orang yang melanggar kode etik atau melakukan sesuatu yang keluar dari aturan main undang-undang. Dalam konteks ini, apa alasannya?" kata Adnan.
(Baca: Kejaksaan Agung: Penarikan Berkas Kasus Novel Masih Diproses)
Mengabdi di luar KPK
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan bahwa ada opsi untuk memindahkan Novel dari KPK. KPK memberi kesempatan seluas luasnya bagi Novel untuk berkembang di tempat lain.
Namun, ia membantah bahwa opsi tersebut merupakan hasil lobi-lobi dengan Polri dan Kejaksaan.
"Novel Baswdan itu fleksibel. Oleh sebab itu, diyakini akan bisa menyesuaikan diri di mana saja dan tetap relevan dengan keahliannya," ujar Saut.
KPK, kata Saut, memikirkan cara untuk menyelesaikan masalah tanpa memunculkan kegaduhan.
Seiring ditariknya berkas perkara Novel, maka penyidik senior KPK itu hengkang dari KPK.
"Agar semua tuntas dan Novel Baswedan bisa mengabdi tanpa diikat oleh masa lalunya," kata Saut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.