JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta Presiden Joko Widodo segera menetapkan kejahatan seksual terhadap anak menjadi kejahatan luar biasa.
Pasalnya, kejahatan tersebut terus terjadi sehingga hukumannya perlu diperberat untuk menimbulkan efek jera.
"Segala bentuk perampasan kemerdekaan anak dan penghilangan paksa hak hidup anak yang diawali dengan kejahatan seksual harus masuk dalam perppu kebiri bahwa itu adalah kejahatan extraordinary," kata Arist seusai menemui Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Arist menyampaikan, Indonesia saat ini ada dalam situasi darurat kejahatan seksual terhadap anak. (Baca: KPAI Nilai Kekerasan Anak Berkurang Setelah Wacana Hukuman Kebiri)
Berdasarkan catatan Komnas Perlindungan Anak, sebanyak 21,6 juta kasus pelanggaran terhadap anak terjadi pada 2010-2015. Dari jumlah tersebut, sekitar 58 persen adalah kejahatan seksual.
"Kejahatan seksual mendominasi, maka perlu penanganan darurat. Kejahatannya setara dengan korupsi, narkoba, dan terorisme," kata dia.
Di lokasi yang sama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan bahwa pemerintah memberi perhatian serius terhadap kasus kejahatan seksual terhadap anak. (Baca: Pemerintah Siapkan Perppu dan Perpres untuk Atasi Kekerasan terhadap Anak)
Bentuk keseriusan itu dibuktikan dengan penyusunan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait penambahan hukuman pada pelaku kejahatan seksual terhadap anak termasuk menetapkan hukuman kebiri untuk para pelaku.
Draf perppu tersebut, kata Yohana, telah disetujui oleh Kejaksaan Agung. Saat ini, keputusan mengenai perppu masih terus dimatangkan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani. (Baca: Psikolog UI: Wacana Hukuman Kebiri Sangat Emosional)
"Semua menjadi pertimbangan, dan keputusan terakhir ada di tingkat menko (menteri koordinator)," kata Yohana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.