Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Belum Ada Kebutuhan Bentuk Dewan Pengawas KPK

Kompas.com - 03/02/2016, 06:32 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang belum ada kebutuhan mendesak untuk membentuk Dewan Pengawas KPK.

Jika pembentukan Dewan Pengawas KPK dipaksakan, ICW khawatir akan menimbulkan persoalan baru yang akan menghambat kerja KPK.

Pembentukan dewan pengawas juga dinilai tidak relevan karena pengawasan terhadap KPK sudah dilakukan berbagai pihak.

(Baca: Ini Konsep Dewan Pengawas yang Diinginkan DPR)

Selama ini, KPK diawasi oleh pengawasan Internal yaitu Bagian Pengawasan internal dan Penasihat KPK dan komite etik KPK maupun dari eksternal seperti DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Peneliti Hukum ICW Aradila Caesar mengkritisi posisi, fungsi dan kewenangan dewan pengawas.

Menurut dia, mekanisme rekrutmen anggota dewan pengawas oleh presiden rentan terhadap intervensi pemerintah yang akan memengaruhi kerja-kerja independen KPK.

Persoalan lainnya, terkait penyadapan, misalnya, di mana KPK harus meminta izin dari badan pengawas. Hal ini, kata Aradila, akan menimbulkan masalah jika objek penyadapannya adalah presiden atau anggota dewan pengawas itu sendiri.

(Baca: DPR Perketat Penyadapan KPK, Nanti Harus Seizin Dewan Pengawas)

"Seharusnya tidak perlu membentuk dewan pengawas, tetapi dengan memperkuat kedudukan dari dewan penasehat yang ada sekarang. Pemerintah bisa saja membuat peraturan untuk memperkuat dewan penasehat dalam konteks penguatan kelembagaan KPK," ujar Aradila, di Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Ia mengatakan, seharusnya DPR lebih fokus pada upaya penguatan dewan penasehat KPK jika ingin mengawasi tugas dan wewenang pemberantasan korupsi.

"Menurut saya pasal-pasal yang harus diperkuat adalah soal kelembagaan, bukan teknis. Dewan pengawas di satu sisi menguatkan, tapi menurut saya fungsi dewan penasehat sudah berjalan, jadi untuk apa membentuk dewan pengawas," ujar Aradila.

Sebelumnya diberitakan, DPR RI memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memiliki dewan pengawas yang bertugas mengawasi kinerja lembaga tersebut.

Dewan pengawas ini memiliki fungsi mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

(Baca: Izin Penyadapan Dikhawatirkan Perlambat Kerja KPK)

Selain itu, asal 37 huruf B RUU KPK mengatur juga mengenai tugas dewan pengawas dalam menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com