Bahkan, pemerintah pun telah berkomitmen dengan KPK untuk menolak revisi jika ada pasal-pasal revisi yang dianggap melemahkan.
(Baca: Ini Konsep Dewan Pengawas KPK yang Diinginkan DPR)
"Prinsipnya pemerintah telah komit dengan KPK bahwa jika pembahasan DPR justru akan melemahkan KPK maka pemerintah akan mundur dari pembahasan tersebut," ujar Indriyanto, saat dihubungi, Selasa (2/2/2015).
Menurut Indriyanto, revisi undang-undang tidak akan menjadi undang-undang jika tidak disetujui Presiden RI Joko Widodo sebagai kepala pemerintahan.
(Baca: "Nasib UU KPK Ada di Tangan Presiden")
Isi revisi tersebut, kata Indriyanto, telah menimbulkan polemik sejak tahun lalu.
"Jadi motivasinya belum jelas bagi DPR. Kalau tujuannya untuk memperkuat KPK silakan saja," kata Indriyanto.
Ia mengatakan, tahun lalu, KPK pernah diminta masukan oleh pemerintah mengenai pasal-pasal yang bisa diubah dan harus dipertahankan.
(Baca: Revisi UU KPK untuk Siapa?)
Adapun, usulan KPK saat itu yaitu memungkinkan adanya penghentian penyidikan hanya dengan sebab tersangka meninggal dunia.
Kemudian, kewenangan penyadapan KPK tidak dibatasi.
KPK juga ingin mempertahankan kewenangannya untuk mengangkat penyidik dan penyelidik independen.
"Lalu adanya Dewan Pengawas sama skali tidak boleh involve atau intervensi pada tupoksi Pimpinan," kata Indriyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.