Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif meyakini bahwa hasil penghitungan tersebut valid dan angkanya tidak akan jauh berbeda dengan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan nantinya.
"Tunggu saja sampai perhitungan resmi dari BPKP selesai. Kami yakin tidak akan banyak berubah," ujar Laode, Jumat (29/1/2016).
Laode mengatakan, cara penghitungan kerugian negara berada di jalur yang benar karena Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan bahwa semua instansi penegak hukum dapat melakukan perhitungan sendiri. Meski begitu, KPK juga meminta BPKP untuk menghitung jumlahnya.
"Audit pasti dari BPKP sedang dilaksanakan dan mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi angka finalnya bisa kita terima," kata Laode.
Berdasarkan hasil analisa perhitungan ahli dari ITB, ditemukan potensi kerugian keuangan negara sekitar 3.625.922 dollar AS.
Ahli dari ITB menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu kontrak dari produsen yang sama menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan.
Dengan demikian, penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga Unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Tahun 2010.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.