Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini 50 Tahun Lalu, Ikrar "Catur Cita Rasa Rakyat" untuk Bung Karno

Kompas.com - 27/01/2016, 08:20 WIB

KOMPAS.com - Jargon politik sudah menjadi kebiasaan yang digunakan para pemimpin bangsa dari Presiden Sukarno (Bung Karno) hingga Joko Widodo (Jokowi) untuk memenangkan hati rakyat.

Di masa pemerintahannya, Bung Karno mencetuskan "Panca Azimat Revolusi" yang disusunnya sebagai visi kenegarawanannya dan menjadi landasan berbangsa dan bernegara sejak Indonesia merdeka.

Dukungan rakyat terhadap konsep Bung Karno begitu besar saat itu. Bahkan saat situasi politik nasional tengah mengalami goncangan sejak meletuskan pemberontakan yang belakangan disebut G30S/PKI, 30 September 1965.

Harian Kompas edisi 27 Januari 1966 melaporkan, beribu-ribu masyarakat dari segala golongan, aliran, dan lapisan menghadiri rapat umum masyarakat ibu kota di Lapangan Banteng, Jakarta.

Rapat umum itu menghasilkan suatu pernyataan yang berisi Ikrar "Catur Cita Rasa Rakyat".

Dalam pernyataan tersebut antara lain dikatakan, bahwa kami yang secara konsekuen berdiri di atas landasan "lima azimat revolusi" dan mengamankan ajaran-ajaran Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno sampai titik darah penghabisan.

Mereka juga menamakan dirinya sebagai adalah merupakan "Barisan Bung Karno".

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh wakil-wakil dari 114 organisasi massa dan organisasi politik se-Jakarta Raya.

Meski pada akhirnya Bung Karno harus lengser, semangat tersebut tetap menyala. 

Nawa Cita yang dicanangkan Jokowi sebagai prioritas pemerintahannya pun diakui sebagai kelanjutan dari semangat Trisakti yang merupakan salah satu bagian dari konsepsi Bung Karno tersebut. (Baca: Ini Nawa Cita, 9 Agenda Prioritas Jokowi-JK)

Untuk berlangganan Harian Kompas, klik di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com