Jika rencana itu direalisasikan, pemerintah harus melakukan pengawasan secara konsisten terhadap kondisi di dalam penjara. (Baca: Ini Strategi Pemerintah Cegah Penyebaran Paham Radikal di Lapas)
Ia menilai, pengawasan ini penting agar penjara tak menjadi tempat untuk memperkuat benih-benih ideologi kekerasan baru.
Al Araf mengatakan, setiap penjara seharusnya memiliki ruang-ruang dialog sebagai salah satu upaya deradikalisasi.
(Baca: Lapas Khusus Bisa Buat Narapidana Teroris Berkomplot)
Ruang dialog tersebut bisa digunakan sebagai sarana untuk mengubah pandangan pelaku terhadap paham kekerasan tertentu.
"Perlu dikaji lebih mendalam. Buka ruang-ruang dialog. Jadi, di penjara manapun seharusnya punya ruang dialog untuk mengubah cara pandang atau ideologi mereka. Jangan sampai penjara khusus malah justru mengisolasi mereka," ujar Al Araf, ketika ditemui di Kantor Imparsial, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2016).
Ia menilai, pelaku terorisme tetap menganut paham radikal setelah keluar dari penjara karena tidak adanya ruang dialog di dalam penjara. (Baca: Ini Sejumlah Kekhawatiran jika Para Teroris Dipenjara di Lapas Khusus)
Hingga saat ini, pemerintah masih mengkaji wacana pembentukan lapas khusus bagi terpidana terorisme.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, penempatan terpidana terorisme di lapas yang sama atau terpisah dengan terpidana lain dianggap Yasonna sama-sama memiliki kekurangan.
"Kalau dibuat sendiri (lapas khusus terpidana terorisme) mereka bisa berkomplot lagi," kata Yasonna, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Jika terpidana terorisme digabung dengan terpidana lain, dikhawatirkan terjadi proses baiat. Ini disebabkan beberapa narapidana kasus pidana umum langsung menjadi radikal setelah dibaiat oleh narapidana terorisme di dalam lapas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.